Ratusan Massa Datangi Polres Tapsel, Tuntut 14 Rekannya Dilepaskan

http://www.kiispadangsidimpuan.com.PADANGSIDIMPUAN
Ratusan massa warga empat desa di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), datangi markas Polres Tapanuli Selatan di Jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan, Sabtu (3/7).

Kedatangan ratusan massa yang terdiri dari kaum bapak, kaum ibu, pemuda dan anak-anak itu untuk menuntut 14 orang rekan mereka yang ditahan Polres Tapsel agar dilepaskan.

Pantauan di lapangan, massa yang mengendari truk dan bus itu berhenti di Simirik atau tepatnya simpang Jalan Baru Sidimpuan By Pass Kecamatan Sidimpuan Batunadua.

Kemudian longmarch atau berjalan kaki menuju markas Polres Tapsel yang berjarak sekitar 5 kilometer. Selain berteriak menyuarakan tuntutan, massa juga membawa poster dan spanduk yang bertuliskan minta keadilan.

Katangan massa dari Paluta itu sempat membuat lumpuh arus lalulintas di Jalinsum Siborang sampai Batunadua hingga beberapa jam.

Tiba di halaman Mapolres Tapsel, mereka berorasi secara bergantian. Sayangnya, aksi itu sempat ricuh diduga akibat perbuatan oknum tak bertanggungjawab. Kawat perisai terpaksa dibentangkan di depan Mapolres.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj dan Kapolres Padagsidimpuan AKBP Juliani Prihartini bersama sejumlah perwira dan bhintara terlihat turun langsung ke lapangan melakukan pengamanan.

Tidak berapa lama, perwakilan massa diminta masuk untuk bernegoisasi bersama Kapolres Tapsel dan Waka Polres Kompol Rahman Takdir Harahap serta Pejabat Utama (PjU) di Aula Pratidina.

Manggalentar Harahap seorang perwakilan warga yang bernegoisasi dengan Kapolres Tapsel mengatakan, mereka yang datang ini merupakan warga empat desa di Kecamatan Batang Onang. Yakni Desa Simaninggir, Desa Batu Mamak, Desa Batu Pulut dan Desa Padang Garugur.

“Kami datang menuntut pembebasan 14 teman kami yang ditahan Polres Tapsel, karena dituduh melakukan perusakan dan penganiayaan. Padahal kami juga dirugikan dan menjadi korban,” katanya.

Menurutnya, yang dilakukan warga itu bukanlah kejahatan Tetapi bertujuan agar pengerukan galian C yang telah merusak lahan persawahan dan perkebunan serta lingkungan mereka dihentikan.

Diceritakannya, pada bulan Ramadhan kemarin warga melukan upaya penghentian pengerukan Galian C di sungai yang menjadi sumber kehidupan mereka tersebut.

Awalnya izin Galian C itu ditandatangani mantan Kepala Desa Padang Garugur Imran Hahahap. Namun setelah beberapa waktu beroperasi, lokasi Galian C dipindahkan ke hulu sungai sehingga dampak kerusakan yang ditimbulkan makin parah.

Hingga kini pengerukan itu terus berlanjut, dan semakin menimbulkan kerusakan sawah dan kebun warga. Bahkan permukaan sungai menurun sehingga air tidak mengalir lagi ke irigasi pengairan sawah.

Adapun 14 warga yang ditahan itu ialah Kepala Desa Padang Gaugur Beni Harahap, Ketua BPD Anwar Harahap, Anggota BPD Taman Harahap, Hatobangon (tokoh adat) Safri Harahap dan Sahat Harahap.

Kemudian, perangkat Desa Padang Garugur Syarif Harahap, Ali Amat Harahap, Jinggo Harahap, Riski Pohan, Kali Muda Harahap, Marhot Harahap, Saimin dan Riswan Harahap.

Adapun tuduhan perusakan kendaraan dan tuduhan penganiayaan itu terjadi karena karyawan perusahaan Galian C tersebut tidak mengindahkan imbauan warga.

Unjukrasa berhenti dan warga membubarkan diri sekitar pukul 18:30. Yakni setelah Kapolres Tapsel menyebut akan melakukan penangguhan penahanan, dan pada Senin (5/7/2021) warga yang ditahan itu akan pulang ke desa mereka. (LL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *