Terjadi Di Pekarangan Masjid Batunadua, Warga Paluta Nyaris Diperkosa

http://www.kiispadangsidimpuan.com. Padangsidimpuan-Seorang perempuan berusia 19 tahun warga Kabupaten Padang lawas Utara (Paluta) nyaris menjadi korban pemerkosaan di pekarangan Masjid Sirotol Mustaqim Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
“Kejadiannya sekitar pukul 03:30 WIB pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 kemarin. Pelaku sudah kita amankan setelah melihat rekaman CCTV yang ada masjid tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno, Kamis (10/6/2021).
Dijelaskan, pada Minggu tanggal 6 Juni 2021 dini hari, korban baru tiba dari Paluta dan hendak ke rumah saudaranya di Kelurahan Batunadua Jae. Namun karena masih gelap, dia singgah di Masjid Sirotol Mustaqim dan akan ke rumah saudaranya setelah hari terang.
Tak berapa lama, pelaku berinisial MH, 19, bersama kawan-kawannya melintas di lokasi. Kemudian mereka melihat korban tidur-tiduran di teras masjid dan menegurnya. Selanjutnya MH tinggal di lokasi mengajak korban bercengkrama, sedangkan kawan-kawannya pergi meninggalkan lokasi.
Saat berbincang-bincang, MH memegang payudara dan kelamin korban. Menerima perlakuan seperti itu, korban melawan. Selanjutnya tersangka mencekik korban sembari menyeretnya ke arah kamar mandi masjid.
Korban berusaha melepaskan diri dan menjerit sekuat-kuatnya. Kemudian pelaku melepas korban dan melarikan diri, namun dia tidak menyadari bahwa wajah dan perlakukannya itu terekam CCTV masjid.
Pagi harinya, korban ditemani keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/166/VI/2021/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Tim Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak menindaklanjuti laporan itu. Kemudian pada Selasa (8/6/2021) siang mendapat informasi bahwa tersangka berada di Sihoring-koring Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Tim Tekab menuju lokasi sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian menemukan tersangka dan langsung menangkapnya serta memboyongnya ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Tersangka kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 285 jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno. (LL)