3 Hari, Satpol PP Padangsidimpuan Jaring 19 Pasangan Mesum

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemerintah Kota Padangsidimpuan berhasil menjaring 19 pasangan mesum dalam Operasi Non Yustisial yang digelar selama tiga hari terakhir, Kamis-Sabtu (25-27/2/2021)
19 pasangan itu diamankan dari sejumlah lokasi wisata, hotel dan cafe di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Batunadua.
Plt. Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan Ir. Ali Ibrahim Dalimunthe didampingi Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang Undangan Daerah Akhyar Ramadan Siregar, SH, mengatakan, operasi ini akan dilaksanakan secara massif dan berkesinambungan.
Operasi ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah No.06 tahun 2003, Peraturan Wali Kota No.23 tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota No.28 tahun 2020.

Dijelaskannya, pada Kamis (25/2/2021) mereka berhasil menjaring 7 pasangan mesum sedang berduaan di dalam pondok tertutup di kawasan Jalan Baru Sidimpuan By Pass dan Bukit Simarsayang.
Keesokan harinya, Jum’at (26/2/2021), dalam operasi yang sama pihaknya menjaring 5 pasangan yang diduga berbuat mesum di dalam pondok tertutup di Jalan Baru Sidimpuan By Pass.
Kemudian pada Sabtu (27/2/2012) kembali menjaring 4 pasangan di Bukit Simarsayang dan 3 pasangan di Jalan Baru Sidimpuan By Pass.
“Seluruh pasangan yang terjaring kita bawa ke kantor untuk didata, dibina dan membuat surat pernyataan di atas materai disaksikan orangtua atau walinya. Bagi yang kembali terjaring, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kasat Pol PP Padangsidimpuan.

Terhadap pelaku usaha yang menyediakan pondok sehingga memberi kesempatan bagi pelanggan untuk berbuat mesum, telah diberikan perigatan. Jika terulang kembali, maka izin usahanya dicabut.
“Terhadap pondok-pondok yang ditutup pakai tenda atau dinding papan, telah dilakukan pembongkaran. Sesuai Perda No.06 tahun 2003, pondok di tempat-tempat usaha hanya boleh memiliki dinding setinggi 30 centimeter,” jelas Ali Ibrahim.
Lebih lanjut Plt. Kasat Pol PP Padangsidimpuan menyebutkan, dari 19 pasangan yang terjaring itu lebih banyak yang masih usia remaja. Maka kepada para orangtua diminta menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak terjerumus perbuatan mesum.
“Ada juga pasangan selingkuh yang kita jaring, bukan hanya yang usia muda tetapi juga orangtua. Semua sudah kita data dan mereka membuat perjanjian tidak mengulangi lagi,” jelas Ali Ibrahim. (LL)