Kejari Labuhanbatu Tahan Kades Halimbe

RANTAUPRAPAT (Waspada): Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan tersangka W, 42, Kepala Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (8/9).
Penahanan tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes pada Desa Perkebunan Halimbe TA 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi, SH didampingi Kasi Pidsus, M Husairi, SH dan Kasi Intel, Sahron Hasibuan kepada wartawan melalui WhatsApp.
“Penahan tersangka tadi sore sekira pukul 16:00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Menurut Kajari setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu bahwa kerugian keuangan negara terhadap perkara dugaan penyelewengan APBDes Perkebunan Desa Halimbe sebesar Rp561,077,598, tanpa disertai bukti pertanggungjawaban.
Tersangka tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik bukti pertanggungjawaban keuangan. Uang tersebut awalnya diperuntukkan untuk kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dari APBDes TA 2019, namun sisa penggunaan APBDes pada Desa Perkebunan Halimbe digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kajari.
Oleh karena itu, ujar Kajari, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No 20 tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No 20 tahun 2001.
Awalnya, pemanggilan ditujukan kepada kades Perkebunan Halimbe dan Kades Bulungihit.
Namun yang koperatif hanya kades Halimbe.
Ketidak hadiran Kades Bulungihit tentu membuat Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akan mengambil tindakan tegas.
Menurut Kumaedi, mereka akan melakukan langkah yang lebih keras terhadap Kades Bulungihit Saprin yang tidak hadir setelah dipanggil.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan mereka akan melakukan penjemputan paksa apabila panggilan selanjutnya tidak diindahkan.
“Kita tidak dapat batasi waktu pemanggilan selanjutnya. Tersangka akan ditetapkan sebagai DPO bila tidak juga mengindahkan panggilan berikutnya. Kades Bulungihit dalam pengelolaan dana APBDesa negara telah dirugikan sebesar Rp900-an juta tahun anggaran 2016 hingga 2019,” ujar Kajari. (a07)
sumber : https://waspada.id/headlines/kejari-labuhanbatu-tahan-kades-halimbe/