Mantan Kadis Kebersihan Dan Pertamanan Karo Kembali Ditetapkan Tersangka

TERSANGKA CT saat diapit petugas Kejaksaan Negri Karo dengan pengawalan Polisi. Waspada/Ist

TANAH KARO (Waspada): Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi beberapa jam diruangan Kejaksaan Negeri Karo, CT, mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Jumat (28/8) sekira pukul 14:30 Wib kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPA Dokan.

“Kita kembali menetapkan 1 tersangka baru kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Dokan Kabupaten Karo dengan kerugian negara Rp1,7 miliar lebih tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,” kata Kajari Karo Denny Ahmad SH MH melalui Kasi Intel Ifan Lubis, Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang kepada wartawan di Kabanjahe.

Dijelaskan Ifan, pihaknya menetapkan tersangka CT ini merupakan mantan Kadis Dinas Kebersihan dan Pertamanan saat pekerjaan itu terjadi dan juga sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, awalnya penyidik secara resmi memanggil CT sebagai saksi pada sekira pukul 08:00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Sekira pukul 14:30 Wib, CT langsung kita giring keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung mengenakan rompi orange tahanan Kejaksaan Negeri Karo untuk selanjutnya tersangka kita amankan ke Rutan Kelas 2B Kabanjahe untuk dilakukan Penahanan.

Sebelumnya pihak kejaksaan Negeri Karo sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPA Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 dengan kerugian negara Rp1,7 miliar yaitu BK seorang ASN sebagai PPK dan R sebagai konsultan.

Dengan demikian pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan lahan TPA Dokan.

Sementara diduga perihal akan ada penambahan tersangka kembali, pihaknya masih belum bisa menjelaskan sebab masih akan melakukan pemeriksaan ketiga tersangka, sesuai aliran dana ke tersangka lain yang dilakukan ketiganya. (c02)

sumber : https://waspada.id/headlines/mantan-kadis-kebersihan-dan-pertamanan-karo-kembali-ditetapkan-tersangka/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *