BPK Sepakati Sinergitas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Keuangan dengan Polri dan Kejaksaan

Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ayub Amali (tengah), Kajati Jawa Tengah Priyanto (kanan) dan Wakapolda Jawa Tengah Brigjend Pol Abiyoso Seno Aji (kiri), melakukan salam sinergitas di Auditorium Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Selasa (11/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyepakati sinergitas tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan yang berindikasi kerugian negara/daerah atau unsur pidana dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Penandatanganan yang disaksikan secara virtual oleh Kapolda, Kajati, Kapolres dan Kajari seluruh Indonesia itu juga diikuti salam sinergitas antara Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah yang diwakili Wakapolda, dan Kajati Jawa Tengah di Auditorium Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, nota kesepahaman dengan Polri dan Kejaksaan diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004. Dalam UU itu diatur apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara atau unsur pidana maka BPK melaporkan kepada instansi yang berwenang yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

“Nota Kesepahaman antara BPK dengan Kejaksaan dan Polri menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK namun juga memperkuat kelembagaan bersama,” katanya.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ayub Amali menuturkan, sebelum penandatanganan MoU tersebut, BPK Perwakilan Jawa Tengah sudah rutin berkoordinasi dengan Kejati dan Polda Jawa Tengah. Koordinasi yang dilakukan terkait adanya temuan kerugian keuangan dari pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK di berbagai daerah di Jawa Tengah.

“Di Jawa Tengah, sudah banyak permasalahan yang kami koordinasikan sampai penyidikan. Apalagi terkait hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK. Bahkan Polda dan Kejati juga aktif berkomunikasi,” katanya.

Dengan sinergitas yang baik tersebut, Ayub mengklaim banyak permasalahan terkait keuangan daerah yang telah terselesaikan. Sehingga pada 2020 ini, laporan keuangan seluruh daerah di Jawa Tengah memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Laporan keuangan WTP itu tentunya sudah sesuai standar peraturan perundang-undangan, sistem akuntansi pemerintah dan sistem pengelolaan keuangannya sudah sangat baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kajati Jawa Tengah, Priyanto menyambut baik adanya penandatanganan MoU yang dilakukan Jaksa Agung dengan Ketua BPK. Bahkan, pihaknya ingin lebih meningkatkan sinergitas yang dibangun tak hanya sebatas tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK.

“Kami ingin lebih ke penyelamatan aset. Makanya, dengan adanya MoU ini, semakin kita tingkatkan,” katanya.

Sebelumnya, Priyanto pernah mengungkapkan, Kejati Jawa Tengah telah melakukan penyelamatan keuangan negara atau aset sekitar Rp 45 miliar dalam kurun waktu Januari-Juni 2020. Penyelamatan keuangan negara tersebut diperoleh tak hanya dari pengembalian kerugian atas sebuah perkara saja tetapi juga dari berbagai hal termasuk di antaranya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

“Jadi dalam kurun Januari-Juni 2020, kita sudah melakukan penyelamatan sampai Rp 45 miliar. Penyelamatan keuangan negara tak hanya dari perkara saja, PNPB juga,” katanya.

Priyanto memaparkan, pengembalian keuangan negara paling banyak dari pendapatan administrasi dan penegakan hukum yang mencapai Rp 44 miliar. Pendapat tersebut termasuk PNPB yang dimaksud, seperti denda tilang dan lainnya.

Selain itu, juga ada pendapatan lain yang angkanya relatif kecil yaitu Rp 96 juta. Sementara pengembalian kerugian negara dari denda perkara baik pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) angkanya juga relatif kecil yaitu hanya sekitar Rp 100 juta. Sedangkan di Bidang Tata Usaha Negara (Datun) ada pengembalian sekitar Rp 700 juta.

“Di Pidum dan Pidsus, kita belum bisa mengakumulasikan angkanya. Karena banyak perkara yang ditangani di Kejari. Kita bisa laporkan total semua di akhir tahun nanti. Kalau total sementara ya sekitar Rp 45 miliar yang kita selamatkan,” paparnya.

Saat ditanya apakah hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK jika ditemukan tindak pidana bisa langsung ditangani Kejaksaan, Priyanto menyatakan, akan dilihat terlebih dulu permasalahannya apakah terdapat perbuatan pidana korupsi atau tidak.

“Jika perdata, kita bisa gugat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kalau pidana korupsi, bisa. Banyak instrumen hukum yang kita laksanakan,” jawabnya.

Nota kesepahaman antara BPK dengan Polri dan Kejaksaan tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penandatanganan. Adanya nota kesepahaman itu, diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi. (Nal)

sumber : https://jateng.tribunnews.com/2020/08/11/bpk-sepakati-sinergitas-tindak-lanjut-hasil-pemeriksaan-keuangan-dengan-polri-dan-kejaksaan?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *