Dua Penyedia Prostitusi Online Dihukum 95 Kali Cambuk

LANGSA (Waspada): Hasil putusan Mahkamah Syar’iah Langsa Nomor 4/JN/2020/MS.Lgs memutuskan dua mucikari/penyedia prostitusi online yang ditangkap aparat kepolisian Polres Langsa dihukum uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 95 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Langsa, Senin (27/7).
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, SAg. MM membenarkan dua penyedia prostitusi online yang dihukum 95 kali cambuk.
Kedua pelaku yang menjalani hukuman itu Yusnani binti Zainal Abidin IRT, 47, dan Heni binti Saiman, 35.
Yusnani warga Gampong Jawa Muka, Kec Langsa Kota dan Heni warga Dusun Teladan, Gampong Alue, Kec Langsa Baro, Kota Langsa.
Dalam amar putusan tersebut, Yusnani dan Heni secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan jarimah.
Yakni menyediakan fasilitas atau memprornosikan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Qanun No 8 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya menjatuhkan uqubat ta’zir berupa cambuk kepada Yusnani binti Zainal Abidin dan Heni binti Saiman.
Masing-masing sebanyak 95 kali di depan umum, dengan perintah para erdakwa tetap ditahan sampai uqubat selesai dilaksanakan.
Lanjutnya, tahun 2020 ini sudah kali ketiga dilaksanakan ekseskusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di wilayah setempat.
Mudah-mudahan, ke depan tidak ada lagi yang ke tiga kali dan pelaksanaan hukuman cambuk hari ini menjadi yang terakhir kalinya.
“Jadikan cambuk hari ini sebagai contoh bagi semuanya, agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama (syariat Islam) dan hukum negara,” tandasnya. (b13)
sumber : https://waspada.id/aceh/dua-penyedia-prostitusi-online-dihukum-95-kali-cambuk/