11 Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

JAKARTA (Waspada): 11 Mantan anggota DPRD Sumut ditahan KPK terkait kasus suap Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 11 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu.
“Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap, dan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Ke 11 mantan anggota DPRD Sumut tersebut, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Guntur.
Sebelumnya mereka sudah menjalani protokol kesehatan pencegahan virus corona, yakni rapid test serta isolasi mandiri terlebih dulu.
Adapun mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut yang ditahan itu yakni, Layani Sinukaban, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Rahmad Pardamean Hasibuan, Sudirman Halawa, Robert Nainggolan, Megalia Agustina, Ramli, Ida Budiningsi, Jamaluddin Hasibuan, dan Japorman Saragih.
11 Mantan anggota DPRD Sumut ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di sejumlah dua Rutan berbeda.
“Tersangka SH (Sudirman Halawa), R (Ramli), SHI (Syamsul Hilal), ID (Irwansyah Damanik), MA (Megalia Agustina), IB (Ida Budiningsih) ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka RN (Robert Nainggolan), LS (Layani Sinukaban), JS (Japorman Saragih), JH (Jamaluddin Hasibuan), RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan), ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Ghufron.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka.
14 Tersangka
14 tersangka itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung.
Juga Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai Wakil Rakyat.

11 Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Redaktur: AndikaRabu, 22 Juli 2020

GEDUNG KPK di Jalan HR Rasuna Said. Waspada/Ist

JAKARTA (Waspada): 11 Mantan anggota DPRD Sumut ditahan KPK terkait kasus suap Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 11 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu.

“Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap, dan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Ke 11 mantan anggota DPRD Sumut tersebut, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Guntur.

Sebelumnya mereka sudah menjalani protokol kesehatan pencegahan virus corona, yakni rapid test serta isolasi mandiri terlebih dulu.
Adapun mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut yang ditahan itu yakni, Layani Sinukaban, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Rahmad Pardamean Hasibuan, Sudirman Halawa, Robert Nainggolan, Megalia Agustina, Ramli, Ida Budiningsi, Jamaluddin Hasibuan, dan Japorman Saragih.
bacajuga
Akademisi Dukung Kapoldasu Proses Hukum Penganiaya Polisi
Sate Lipan Perbaungan Diminati Vietnam, Hongkong Dan AS

11 Mantan anggota DPRD Sumut ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di sejumlah dua Rutan berbeda.
“Tersangka SH (Sudirman Halawa), R (Ramli), SHI (Syamsul Hilal), ID (Irwansyah Damanik), MA (Megalia Agustina), IB (Ida Budiningsih) ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka RN (Robert Nainggolan), LS (Layani Sinukaban), JS (Japorman Saragih), JH (Jamaluddin Hasibuan), RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan), ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Ghufron.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka.
14 Tersangka
14 tersangka itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung.
Juga Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai Wakil Rakyat.
Uang yang diterima 14 tersangka terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012 sampai dengan 2014.
Termasuk persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015.
Serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
14 legislator ini menambah panjang anggota DPRD Sumut yang dijerat KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dengan nilai suap yang beragam. (j01)
Sumber ; https://waspada.id/headlines/11-mantan-anggota-dprd-sumut-ditahan-kpk/