Kejatisu Usut Dugaan Korupsi PT PSU Rp56 Miliar

KAJATISU Amir Yanto saat memberikan sambutan di hadapan para jurnalis di Gedung Kejatisu, Senin (20/7) malam. Kejatisu sedang usut kasus korupsi di PT PSU sebesar Rp56 miliar. Waspada/Rama Andriawan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara/Kejatisu tengah usut dugaan korupsi di PT PSU (Perkebunan Sumatera Utara) sebesar Rp56 miliar.

Kejatisu usut dugaan korupsi PT PSU Rp56 miliar yang merupakan kasus dengan jumlah terbesar di perusahaan perkebunan itu.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Amir Yanto di hadapan para jurnalis dalam acara menyambut HUT Adhiyaksa ke 60 di Kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution, Medan, Senin (20/7).

“Tapi yang paling besar itu yang kami lakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Perkebunan yang saat ini perhitungan kita, kerugian negara sekitar Rp56 miliar atau mungkin bertambah lagi,” katanya.

Dikatakannya, selain di PT PSU, Kejatisu juga saat ini tengah mengusut dugaan korupsi lainnya di lima BUMD.

Namun yang terbesar kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu terjadi di PT Perkebunan.

“Dan kami memang banyak menerima informasi, adanya suatu dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa perusahaan daerah.

Oleh karena itu, lanjutnya, memang target  mereka, setelah BUMD Perkebunan ini selesai, BUMD-BUMD yang lain akan kami sisir satu per satu.

“Oleh karena itu, kami mohon dukungan bapak ibu sekalian, agar kami bisa menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.

Dia masih enggan membeberkan sudah sejauh mana hasil penyidikan dan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (m32).

sumber : https://waspada.id/medan/kejatisu-usut-dugaan-korupsi-pt-psu-rp56-miliar/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *