Kejari Sabang Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp250 Juta

Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH MH didampingi Kasi Intelijen Hendra. PA, Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, SH, dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang Foto bersama dengan barang bukti uang pengganti Rp250 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang terima titipan uang pengganti kerugian negara Rp250 juta. Waspada/Ist

SABANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang terima titipan uang pengganti kerugian negara Rp250 juta dari tersangka kasus review design pembangunan terminal Balohan Sabang, Senin (20/7).

Uang tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi review design pembangunan terminal Pelabuhan Balohan Sabang, tahun anggaran 2016.

“Tim Penyidik Kejari Sabang telah menerima uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp250 juta, perkara tipikor atas nama tersangka dengan inisial THK dan MT di kantor Kejaksaan Negeri Sabang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH.MH kepada awak media usai penyerahan uang tersebut di kantornya.

Dijelaskan, sesuai hasil audit BPKP pekerjaan review design pembangunan terminal Pelabuhan Balohan Sabang tahun anggaran 2016, yang dilaksanakan Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), kerugikan negara senilai Rp397.991.000.

Jumlah ini adalah hasil audit dari BPKP yang menyatakan negara telah dirugikan atas proyek pekerjaan tersebut maka pada hari ini Tim Penyidik Kejari Sabang menerima uang pengganti untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp250.000.000.

“Uang titipan akan kita simpan ke rekening titipan barang bukti Kejaksaan Negeri Sabang pada Bank BRI Syariah Cabang Sabang,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah menetapkan dua orang tersangka atas nama THK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan MT selaku penyedia jasa atau rekanan pekerjaan.

“Intinya, Kejaksaan Negeri Sabang berkominten untuk menuntaskan perkara ini sampai dengan selesai untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Choirun Parapat

Saat penyerahan uang pengganti kerugian negara itu diterima langsung Kajari Sabang Choirun Parapat, SH.MH, Kasi Intelijen Hendra PA, dan Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, SH serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang.(b18)

sumber : https://waspada.id/aceh/kejari-sabang-terima-titipan-uang-pengganti-kerugian-negara-rp250-juta/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *