Tambang Emas Ilegal Marak, Sungai Batang Natal Keruh dan Tercemar

Aktivitas penambangan emas menggunakan eskapator di sungai Batang Natal, (Foto: Kiriman warga)

bbnewsmadina.com, Penambangan Emas tanpa izin di Sepanjang Sungai Batang Natal Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal yang saat ini semakin marak telah membuat kerusakan lingkungan yang parah.

Sungai Batang Natal yang dihilir banyak dipergunakan untuk keperluan hidup masyarakat di Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Natal. Kini tak lagi dapat dipergunakan masyarakat akibat air sungai yang keruh dan bercampur lumpur dampak dari aktivitas Penambangan Emas di Hulu Sungai Batang Natal.

Dari Informasi yang dihimpun dilapangan, penambangan Emas yang menggunakan alat berat jenis Eskapator sudah sangat meresahkan warga masyarakat dihilir sungai khususnya nelayan di Kecamatan Natal, akibat dari Sungai Batang Natal yang tercemar limbah tambang emas tanpa izin, dan penghasilan nelayan pun menurun drastis.

Jumlah Eskapator (Becco) yang dipergunakan untuk penambangan logam mulia di Kecamatan Batang Natal mencapai ± 150 Unit, yang tersebar di sepanjang Sungai Batang Natal, Sungai Parlampungan, dan Sungai Sisoma.

Salah seorang Nelayan di Kecamatan Natal yang enggan namanya disebut pada Sabtu (18/07) mengaku semenjak 3 bulan terakhir penghasilan mereka sangat merosot akibat Keruhnya air sungai Batang Natal yang bermuara ke Laut Natal dan turut menyebabkan Laut Natal menjadi Keruh sehingga mengkibatkan turunnya hasil tangkapan Ikan Nelayan.

Sementara itu di Kecamatan Batang Natal santer beredar issu bahwa leluasanya Tambang Emas tanpa Izin dengan menggunakan alat berat jenis Eskapator (Becco) diduga karena mendapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum, dan setiap pengusaha pemilik alat berat diduga dikenakan tarif Rp. 25 Juta sebagai Upeti Kepada Aparat Penegak Hukum. (MS)

Sumber : http://bbnewsmadina.com/tambang-emas-ilegal-marak-sungai-batang-natal-keruh-dan-tercemar/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *