Kejari Karo Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Tanah TPA

KEDUA tersangka mengenakan baju orange diaapit petugas Kepolisian saat berada di Kejaksaan Negeri Karo. Waspada/Ist

TANAH KARO (Waspada): Seorang ASN dan Sipil usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sekira pukul 19:30 Wib secara sah di tetapkan sebagai tersangka pihak Kejaksaan Negeri Karo, dalam kasus pengadaan tanah Tempat Penampungan Akhir (TPA) Sampah di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dengan kerugian negara 1,7 Milyar, Jumat (17/7).

“Ini merupakan awal, penyidikan secara resmi dengan memanggil kedua saksi hingga penetapan langsung ditetapkan sebagai tersangka”, kata Kajari Karo Denny Achmad.

Selanjutnya agar kedua tersangka tidak melarikan diri dan sengaja menghilangkan barang bukti, keduanya kita amankan ke Rutan Klas II B Kabanjahe untuk langsung dilakukan penahanan.

Dalam keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad SH MH kepada sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Karo, didampingi Kasi Intel Ifan Lubis, Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasi Datun Moh Taufik.

Setelah melalui proses perjalanan penyidikan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah TPA di Desa Dokan.

Tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 APBD Pemkab Karo pada Dinas Perkim.

Kedua tersangka awal diantaranya BK seorang ASN yang merupakan PPK pengadaan dan R (sipil) merupakan konsultan studi kelayakan.

Lanjutnya, selama proses penyelidikan secara intensif, pihaknya mengaku pemeriksaan berjalan baik.

Namun, pihaknya harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan keuangan.

“Sementara dari laporan yang kami terima, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1,7 Milyar,” paparnya.

Dalam kasus ini, Denny menyebutkan diduga kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Tentunya begitu, penyidik nantinya akan terus melakukan pengembangan.

“Kita lihat dan tunggu hasilnya,” katanya.

Dengan dimulainya penetapan awal kedua tersangka dalam kasus koruspi yang secara sah merugikan negara.

Diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat membantu proses penyelidikan sehingga kasus ini cepat terang berderang.

“Mohon dibantu dan dikawal teman teman pers ya,” akhirnya. (c02)

sumber : https://waspada.id/headlines/kejari-karo-tetapkan-dua-tersangka-pengadaan-tanah-tpa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *