13 Pejabat Kemenag Sumut Tahap Penyidikan, Kasipenkum: Bakal Ada Tersangka

MEDAN-Sejumlah 13 Pejabat Kanwil Kemenag Sumut yang sebelumnya diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut kini telah naik tahap menjadi penyidikan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi suap jabatan di wilayah Kanwil Kemenag Sumut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Sumut, Agus Sahat Sampe Tua. Dikatakan, ketiganya sudah naik status yang sebelumnya dari tahap penyelidikan, kini naik tahap menjadi penyidikan.
“Ya, sudah naik. Yang sebelumnya tahap penyelidikan kini naik ke penyidikan,” ucap Agus Sahat Sampe Tua, Sabtu (11/7).
Diungkapkan dari ke-13 pejabat tersebut, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan dirinya tidak ingin buru-buru dalam penetapan tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka. Kita tidak ingin buru-buru dalam penetapan,” katanya.Advertisement
Namun, saat disinggung, apakah akan diumumkan saat ulang tahun Adhyaksa, ia belum dapat memastikannya.
Di lain sisi, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan belum dapat dipublikasikan soal penetapan tersangka, hal itu masih menjadi rahasia tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Masih rahasia ya, belum bisa kita beberkan. Jadi nanti kalau sudah ada ditetapkan tersangka akan kita paparkan,” ujar Sumanggar.
Selanjutnya, dikatakan tahap penyidikan yang ditangani Pidsus ini, masih kembali dilakukan pemeriksaan.
“Ya pasti diperiksa kembali, seperti minta keterangan ahli dan keterangan para saksi,” katanya.
Selanjutnya, saat ditegaskan kembali, apakah dari ke -13 ini akan ditetapkan tersangka, dengan tegas dia menjawab akan ada yang ditetapkan tersangka.
“Ya pasti bakal ada yang ditetapkan tersangka,” tutup Sumanggar.
Diketahui, ke -13 pejabat tersebut terdiri dari wilayah dari Kanwil Sumut, hingga pejabat eselon di Kota Medan dan Binjai.(wol/ryan/data3)