Lanjutan Kasus Tanggul Sei Padang, Kejari Tebingtinggi Kembali Tahan Satu Pelaku

TEBINGTINGGI (Waspada): Lanjutan kasus Tanggul Sei Padang senilai, 1,5 Miliar, yang bersumber dari APBD Kota Tebingtinggi TA 2013, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtingi, kembali tahan satu orang pelaku berinisial, PN, 62, Rabu (8/7).
Pelaku ditahan oleh Kejari Tebingtinggi karena pada saat itu pelaku adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), di proyek Tanggul Sei Padang, senilai Rp1.500.000.000 (Satu Setengah Miliar Rupiah), hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Rabu (8/7), sekitar pukul 17:40, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
“Dengan bertambahnya satu pelaku yang ditahan, total sudah tiga pelaku yang tahan atas kasus korupsi Tanggul Sei Padang senilai 1,5 Miliar yakni, YS, SS, dan PN” ungkap Kasi Pidsus.
Ditambahkan Kasi Pidsus, akibat korupsi yang dilakukan oleh ketiga pelaku pada proyek Tanggul Sei Padang, Negara sempat mengalami kerugian mencapai Rp123.000.000 (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah), namun saat ini seluruh kerugian negara telah dipulangkan oleh pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya, akibat dari perbuatannya, pelaku, PN, saat ini ditahan di Kejari Tebingtinggi, dan akan segera dilimpahkan Ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tebingtinggi, karena sampai saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), belum menerima tahanan, jelas Kasi Pidsus. (a37)