Satres narkoba Polres Tapsel Amankan 10 Kg Ganja dan Dua Tersangka

Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Ta psel), mengamankan ganja seberat 10 Kg yang disimpan di bawah pohon kopi di pinggir jalan umum, Desa Garoga, Kec. Batangtoru, Kab. Tapsel, Senin (22/06/2020).
Selain ganja, polisi juga mengamankan sabu-sabu seberat 0,12 gram serta dua orang tersangka yang masing-masing berinisial, YT dan JS.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dibenarkan Kapolres Tapsel, AKBP. Roman Smarathana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Eddy Sudrajat, SH.

Eddy menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, pada Minggu (21/06/020) sekira pukul 22.00 WIB, kepada pihaknya. Bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di desa itu.
Selanjutnya, mereka melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap kedua tersangka, pada Senin (22/06/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
“Saat di lokasi, anggota melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di jembatan Garoga, kemudian langsung mengamankan YT,” kata Eddy.
Kemudian, tidak jauh dari YT diamankan, personel mengamankan tersangka JS, saat sedang menjemput ganja yang disimpan di bawah pohon kopi di pinggir jalan umum di TKP.
Pada saat barang haram itu hendak diamankan, tersangka JS melarikan diri, personel terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, dengan memuntahkan timah panas tepat di kakinya.
Pengakuan JS kepada petugas, barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari Z, dengan cara dibeli seharga Rp10 juta.
“Selanjutnya, barang bukti dan kedua tersangka saat ini di amankan di Polres Tapsel, untuk proses lanjutan,” tandasnya.