Polres Padang Sidimpuan Amankan Sopir Miliki Sabu

Sopir miliki sabu diamankan Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan di Jalan SM Raja, Kelurahan Wek Batunadua, Padang Sidimpuan Batunadua, Minggu (21/6/2020).

Pelaku yang berinisial ASS (44), ini ditangkap di rumah kontrakannya dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,6 gram.

Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Sammaliun Pulungan SH, membenarkan penangkapan sopir miliki sabu tersebut.

Sebut Kasat, sehari-harinya tersangka ASS ini merupakan seorang sopir yang menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku sendiri ditangkap pada Sabtu (20/6/2020), sekitar pukul 20.00 WIB, atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” ujar AKP Sammaliun.

Pelaku sendiri sebut Kasat, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan tersangka di Jalan SM Raja, Kelurahan Wek Batunadua, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Tersangka Berhasil Ditangkap di Rumah Kontrakannya Bersama Barang Bukti Narkoba

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Dan saat berada di lokasi, petugas kemudian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka ASS.

“Petugas menemukan barang bukti 14 bungkus plastik klip transpara berisi narkotika jenis sabu 4,6 gram. 1 buah kotak peniti. 1 unit HP merk Xiomi warna hitam, 1 unit HP merk Samsung,” kata Kasat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *