Terdakwa Kurir 151 Kg Ganja Terancam Dihukum Mati

http://www.kiispadangsidimpuan.com
Medan – Tiga pemuda asal Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara, menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram (kg).
“Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” jelas JPU Tommy Eko Pradityo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6).
Ketiga terdakwa yakni, Syafi’i (32), Riki Supandi bin Suwardi (32) dan Jos Pratama (26), didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kemudian Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan subsider,” jelasnya.
JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan tiga terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 12 Februari 2025.
“Ketiga terdakwa ditangkap di sebuah ruko yang berada di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan,” ujarnya.
Lebih lanjut, JPU Tommy mengatakan, dari penangkapan itu petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram.
“Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata JPU Tommy.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (2/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum,” ujar Hakim Cipto.(Kss1066)