Modus Uang Lapak, Preman Bacok Pedagang Bakso Di Sidimpuan

http://www.kiispadangsidimpuan.com
Padangsidimpuan – Seorang pedagang bakso keliling di Kota Padangsidimpuan, Henry Saputra Bangun, 28, dibacok preman karena tidak mau menambah uang kemanan dari Rp5.000 ke Rp10.000 di Jalan Masjid Raya depan SMP Negeri 1.
Sekira pukul 11.45 WIB, seorang pria datang menghampirinya, menagih uang keamanan. Henry memberikan uang Rp5.000, namun pria itu tidak puas. Ia meminta dua kali lipat.
“Kau kasih sepuluh ribu!” ujar pelaku, Said Hanafi, 28 tahun, menurut kesaksian Henry kepada polisi.
Perdebatan singkat berubah menjadi serangan. Said mengeluarkan pisau dari balik pakaiannya, lalu mengayunkannya ke arah Henry.
Pisau itu mengenai telinga kiri korban, menimbulkan luka robek. Usai melukai, pelaku melarikan diri, sementara Henry bergegas mencari pertolongan
Tak lama setelah kejadian, Henry melaporkan penganiayaan itu ke SPKT Polres Padangsidimpuan. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/316/VII/2025. Polisi segera melakukan penyelidikan.
Dua jam berselang, pukul 14.00 WIB, tim Unit Pidum yang dipimpin Kanit I IPDA Rahmat Pardamean, S.H., mendapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di Jalan Merdeka, Padangsidimpuan Utara.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan pisau yang digunakan untuk menyerang korban,” ujar IPDA Rahmat kepada wartawan.
Bersama tim opsnal yang terdiri dari Aiptu Ahmad Simbolon dan Bripda Roby, polisi membawa Said Hanafi beserta barang bukti satu bilah pisau dan hasil visum ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut motif pelaku adalah pemalakan. Said meminta uang sebagai syarat bagi Henry untuk berjualan di lokasi tersebut.
Ketika permintaan tak dipenuhi sesuai keinginannya, kekerasan pun menjadi jalan yang dipilih. Polisi menjerat Said dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ini adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan proses hukum secepatnya,” tegas AKP H. Naibaho, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa dua saksi di tempat kejadian Muhammad Bagas Riardi dan Nurhamida Hutagalung.
Rangkaian penyidikan mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), gelar perkara, hingga pelengkapan berkas untuk dikirim ke jaksa penuntut umum.(Kss1066)