Thursday, July 17, 2025
Uncategorized

Polres Padangsidimpuan Tangkap Kurir Ganja Asal Madina, 1,1 Kg Ganja Diamankan

Dua warga Madina pemilik 1,1 Kg ganja, menjalani proses hukum di Mapolres Padangsidimpuan.

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Padangsidimpuan – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pria berinisial AAR (36) dan FS (29) pada Sabtu malam, 12 Juli 2025. Keduanya ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, tepatnya di depan Batalyon 123 Rajawali, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.160 gram bruto.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB yang melaporkan adanya dua orang lelaki diduga membawa narkotika jenis ganja dari Madina menuju Padangsidimpuan. Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat dua lelaki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Revo berwarna hijau di lokasi yang diinformasikan. Tanpa buang waktu, petugas langsung mengamankan kedua pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor, ditemukan sebuah plastik hitam yang disimpan di bagasi jok sepeda motor. Plastik tersebut ternyata berisi narkotika golongan I jenis ganja.

Saat diinterogasi, AAR dan FS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama SADAT di Kabupaten Mandailing Natal. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu balutan selotip warna kuning yang berisikan ganja dengan berat total 1.160 gram bruto, satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BM 5024 YW warna hijau hitam, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Saat diinterogasi, AAR dan FS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama SADAT di Kabupaten Mandailing Natal. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu balutan selotip warna kuning yang berisikan ganja dengan berat total 1.160 gram bruto, satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BM 5024 YW warna hijau hitam, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Kss1066)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *