Terlilit Hutang Mantan Kades Siloting Korupsi 249 Juta

http://www.kiispadangsidimpuan.com
Padangsidimpuan – Mantan Kepala Desa (Kades) Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, SH (41) ditangkap Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, atas dugaan korupsi dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2023.
SH, diduga melakukan pemiktifan proyek pembangunan Desa yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah atau persisnya, Rp249.814.949. Informasi yang dihimpun, penyelidikan kasus ini dimulai pada 14 Februari 2025.
Dugaan korupsi ini, bersumber dari DD sebesar Rp719.994.624 dan alokasi dana Desa (ADD) dengan anggaran sebesar Rp1.219.163.596. Dari hasil penyidikan ini, penyidik menemukan fakta bahwa, pada tahun anggaran 2018 hingga 2023, SH merencanakan kegiatan pembangunan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, di sela konferensi pers, Rabu (04/06/2025) memaparkan bahwa, di Desa Siloting, ada kegiatan pembangunan saluran drainase seluas 80×1,4 Meter pada TA 2023 dengan biaya Rp111.225.000.
Kemudian, kegiatan pembanguan jalan setapak di Gang Musholla seluas 36×3 Meter dan 30×2 Meter dengan biaya sebesar Rp52.285.000 yang tertuang dalam P-APBDes Desa Siloting TA 2023.
“Di mana, perencanaan kedua kegiatan ini, tidak berdasarkan musyawarah bersama masyarakat. Melainkan, berdasarkan inisiasi tersangka sendiri,” ungkap Kapolres.
Parahnya, lanjut Kapolres, anggaran tersebut telah dicairkan atau dilakukan penarikan dari Rekening Kas Desa yang terfaktakan adanya permohonan pencairan tahap II pada Oktober 2023. Serta, terfaktakan dengan adanya penarikan uang yang terlihat dalam Rekening Koran Kas Desa Siloting TA 2023.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan bahwa, kegiatan pembangunan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, kata Kapolres, penyidik juga menemukan fakta bahwa, tidak adanya dilakukan pembayaran atau penyetoran pajak atas seluruh pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Desa Siloting TA 2023 yang anggarannya bersumber dari ADD dan DD TΑ 2023.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho menyebut bahwa motif pelaku mengorupsi anggaran tersebut karena terlilit utang ke rentenir. Uang bunga dari uang yang dipinjam pelaku membuatnya tak mampu membayar utangnya. Hasiholan belum memerinci berapa banyak uang yang dipinjam pelaku ke rentenir.
“Sesuai keterangan dia (pelaku) untuk bayar utang, dia minjam sama rentenir, berbunga-bunga. (Minjam uang) kemungkinan untuk sehari-hari, yang memberikan pinjaman itu juga sudah bersaksi dan diakui (memberikan pinjaman),” jelasnya.(Kss1066)