Produksi SIM Palsu, 2 Calo Ditangkap Tim Gabungan Polrestabes Medan

http://www.kiispadangsidimpuan.com
Medan – Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan mengungkap praktik pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) di Kota Medan.
Ada dua orang yang ditangkap, yakni Ozlan Iskak Manurung (48) warga Jalan Hm Said Gang Mesjid, Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan dan Indra Muhammad Lubis (42) Jalan Ndoro Wati, Lorong Gereja Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan, dua orang tersebut ditangkap Jumat 23 Mei kemarin.
“Diamankannya kemarin,”kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Sabtu (24/5/2025).
I Made Parwita menjelaskan, penangkapan berawal ketika Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur.
Kemudian Polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai calon pembuat SIM.
Selanjutnya Polisi menangkap Ozlan Iskak Manurung, lalu disusul menangkap Muhammad Indra Muhammad Lubis di sebuah warung internet (Warnet) Jalan IAN, dekat Sat Lantas Polrestabes Medan.
Kemudian Polisi menyita satu lembar surat izin mengemudi (SIM) B1 umum atau SIM sopir bus diduga palsu.
Pengakuan Indra Muhammad Lubis, ia bekerjasama dengan Ozlan Iskak Manurung untuk membuat SIM palsu.
Aksi ini diduga berlangsung selama setahun belakangan.(Kss1066)