Kasus Penipuan Bermodus Masuk Polri, Terdakwa Nina Wati Dituntut 2 Tahun Penjara

http://www.kiispadangsidimpuan.com
Nina Wati, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan calo masuk Taruna Akademi Polisi (Akpol), menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Sumatera Utara, pada Kamis (22/5/2025).
Sidang dimulai sekitar pukul 17.10 WIB, di mana Nina hadir untuk mendengarkan tuntutan yang dijatuhkan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap Nina adalah dua tahun penjara.
“Tuntutannya 2 tahun penjara,” kata Hamonangan.
Berdasarkan catatan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Nina dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan primer.
Hamonangan menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan, antara lain terdakwa belum berdamai dengan korban dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian serta meresahkan masyarakat.
Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Nina selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta pengembalian sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp 500 juta.
“Lalu, terdakwa tengah menderita sakit parah dan merupakan tulang punggung dari anaknya yang berjumlah belasan,” ujar Hamonangan.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Sebelumnya, sidang tuntutan Nina telah tertunda sebanyak lima kali, dengan alasan mulai dari jaksa yang belum menyiapkan tuntutan hingga ketidakhadiran terdakwa karena sakit.
Sidang perdana Nina dimulai pada Selasa (24/5/2025), dan sejauh ini persidangan telah berlangsung hingga 33 kali.
Dalam dakwaan yang tercantum di SIPP PN Lubuk Pakam, Nina Wati didakwa atas dugaan penipuan terkait penerimaan Taruna Akpol.
Korban bernama Dimas Tigo Prabowo mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.
Nina diduga bekerja sama dengan Ipda Supriadi.
Kronologi kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika Dimas mengikuti tes penerimaan Bintara Polri di Polda Sumut dan dinyatakan gugur pada Juni 2023.
Kemudian, Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan janji bisa meloloskan anak korban lewat jalur “sisipan” pada seleksi tahun berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati di kawasan Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan.
Terdakwa bahkan sempat membuat kwitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika anak korban tidak diterima.
“Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023, terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar,” ujar JPU Surya Siregar.
Merasa ditipu, Afnir melaporkan Nina dan Supriadi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.(Kss1066)