Pemilik Warung Cabuli Bocah 10 Tahun

http://www.kiispadangsidimpuan.com
Medan – Seorang pemilik warung di Kecamatan Namorambe Deli Serdang, Sumatera Utara, inisial CT, ditangkap karena mencabuli siswa SD perempuan berusia 10 tahun.
Saat beraksi, CT terlebih dahulu menawari korban uang jajan Rp 5.000.
Ibu korban, GH, mengatakan peristiwa terungkap pada Minggu (4/5/2025). Mulanya, GH kaget tiba-tiba anaknya pulang sambil menangis.
GH lalu bertanya ke korban yang selanjutnya mengatakan telah cabuli CT.
“Katanya dia dicium bibirnya sama (pelaku), katanya gitu,” ujar GH pada Rabu (14/5/2025) malam.
Berdasarkan keterangan anaknya, kata GH, saat menjalankan aksinya, CT langsung membawa korban ke dalam warungnya, lalu kemudian melakukan aksi pencabulan.
Lalu, usai menjalankan aksinya, CT mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya sembari memberi uang ke korban Rp 5 ribu.
“Terus dia (korban) diancam, dia (korban) dikasih uang Rp 5 ribu kata anak saya,” ujar GH.
Tanpa pikir panjang GH langsung mendatangi rumah CT dan mengkonfrontasi apa yang dialami anaknya ke CT. Awalnya CT sempat tidak mengaku.
“Dia bilang, saya hanya bilang gini ‘baik-baik sekolah ya katanya’ Terus saya bilang, ‘bapak (CT) enggak ngomong begitu. Enggak mungkin anak saya bohong. Anak kecil enggak bisa dibohongin’, terus CT bilang cuma cium pipi saja,” ujar GH menirukan peristiwa yang dialaminya.
Lalu, setelah terus didesak CT pun mengakui perbuatannya, bahkan CT sempat berusaha meminta maaf.
“Kata dia (CT), ‘Iya memang ada ku cium Bu,’ katanya gitu. Terus dia bilang, dia mau minta maaf. Saya bilang, ‘gampang kali bapak minta maaf sama saya.’ Karena saya menolak maaf itu. Dia masuk ke dalam lagi,” ujar GH.
Karena aksi GH yang melabrak pelaku, warga pun mengerumuni warung CT, termasuk pada kesempatan itu kepala yayasan tempat korban sekolah ikut mendatangi warung.
Perlu diketahui lokasi sekolah korban juga berdekatan dengan warung CT.
Selanjutnya setelah itu, kepala yayasan sekolah korban meminta pemerintahan setempat membawa pelaku ke Polsek Namorambe sebelum akhirnya penanganannya diserahkan ke Polresta Deli Serdang.
Kata GH dari keterangan pelaku, ternyata CT sudah tiga kali melakukan pelecehan seksual kepada korban. Dua di antaranya dilakukan dengan cara mencium korban saat membeli jajan di warungnya.
Terpisah, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, membenarkan laporan dari GH, kata dia pelaku sudah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan. “Pelaku sudah kami amankan dan telah dilakukan penahanan serta saat ini sudah dalam proses penyidikan di Satreskrim,” ujarnya.