Jual Beli Suara, Anggota KPU Padangsidimpuan Diberhentikan

http://www.kiispadangsidimpuan.com
MEDAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 25 juta dari seorang calon legislatif untuk praktik jual beli suara.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di DKPP, Jakarta, pada Senin (21/4/2025).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito Rabu (23/4/2025).
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa pemberhentian Parlagutan dilakukan karena ia dinilai telah melanggar prinsip mandiri dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan.
Ratna mengungkapkan, Parlagutan tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara saat meminta uang sebesar Rp 25 juta dari calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunthe.
Ia menambahkan, tindakan Parlagutan bersama calon DPRD tersebut melanggar prinsip mandiri, yang mengharuskan penyelenggara pemilu bebas dari campur tangan dan pengaruh pihak manapun.
Ratna menjelaskan bahwa tindakan Parlagutan telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, pasal 6 ayat (3) huruf e, serta pasal 7 ayat (1).
Sebelumnya, Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Parlagutan di sebuah kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Sabtu (27/1/2024) dini hari. Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Sumaryono, menjelaskan bahwa saat ditangkap, Parlagutan diduga terlibat dalam pembagian uang Rp 25 juta dan meminta uang dari calon anggota legislatif dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu yang akan datang.(Kss1066)