Kanit Reskrim Ipda Ahmad Efendi Jadi Tersangka Kematian Siswa SMA Pandu Siregar

http://www.kiispadangsidimpuan.com
Medan – Polisi menetapkan tiga tersangka dugaan penganiayaan terhadap Pandu, yang sempat diamankan ke Polsek Simpang Empat selama satu malam. Mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi ditetapkan sebagai tersangka di kasus tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18). Selain Ipda Akhmad, dua bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu dijerat UU nomor 23 tahun 2002 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan ini, kami telah menetapkan sebanyak 3 orang tersangka, yaitu Dimas Adrianto Pratama (21), yang bersangkutan adalah berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat, kemudian tersangka kedua adalah Yudi Siswoyo berprofesi sebagai Banpol di Polsek Simpang Empat, yang ketiga adalah atas nama Akhmad Efendi yang bersangkutan adalah sebagai anggota kepolisian dan saat kemarin menjadi Kanit Reskrim di Polsek Simpang Empat,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat konfrensi pers di Polres Asahan, Selasa (18/3/2025).
Sumaryono menjelaskan jika ketiga ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Saksi tersebut berasal dari sejumlah pihak.
“Dari penyelidikan bersama kami Polda Sumut dan Polres Asahan, kami telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, mulai dari saksi yang bonceng, saksi yang ada di tempat perkara, saksi Polsek, saksi dari rumah sakit, dan saksi di rumah korban,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat menggunakan UU perlindungan anak. Ketiga terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan terhadap kasus ini yaitu pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 3 miliar, Jo pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, kami subsidiari kan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun,” ucapnya.
Pandu dianiaya setelah meloncat dari sepeda motor.
“Kemudian pada saat di TKP, korban meloncat kemudian pelaku mengejar korban, di TKP inilah terjadi penganiayaan yang telah saya sampaikan tadi dilakukan oleh terduga pelaku utama yaitu saudara DAB, kemudian dilakukan juga oleh AE dan dibantu oleh saudara YS,” ujarnya.
Setelah dianiaya, Pandu kemudian dibawa ke Polsek kemudian dibawa berobat ke Puskesmas. Setelah tiba lagi di Polsek, keluarga diminta menjemput korban.
Kasi Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi menyebutkan jika Ipda Akhmad sudah dicopot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat. Kasus ini disebut telah ditarik ke Polda Sumut.
“Kami dari Polres Asahan bersama Polda Sumut melaksanakan proses penyelidikan secara profesional dan khusus untuk pelaksanaan sidang kode etik selama proses hukum juga sama atas nama Ipda AE, pelaksanaan sidang etik akan dilaksanakan di Propam Polda Sumut,” katanya.
Namun Afdhal tidak mengungkapkan kapan dilaksanakan sidang kode etik tersebut. Afdhal berharap bakal memberikan kepastian hukum terhadap bersangkutan. (Kss1066)