Friday, April 18, 2025
Uncategorized

Korupsi  Dana Bos  Kejati Sumut OTT 2 Pejabat Disdik

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan dan menahan 2 terduga pelaku korupsi.

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Batubara – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Kabupaten Batubara pada Kamis, (14/3/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan dua orang yang terjerat OTT yakni SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara, serta inisial MK (48). “Mereka ditangkap pada saat berada di SMK Negeri 1 Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).

Awal dari pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pungutan uang yang dilakukan keduanya dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan.

Setelah penyelidikan, ditemukan adanya indikasi pungutan tersebut. “Kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari dana BOS Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se-Kabupaten Batubara,” ujar Adre.

“Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” tambah Adre. Kata Adre, dari OTT yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp 319.000.000. Dari OTT ini, polisi juga menemukan dua alat bukti dan selanjutnya menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Kini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk penyelidikan proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kss1066)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *