Diduga Pungli Honorer, Kadisporapar Padangsidimpuan Dinonaktifkan

http://www.kiispadangsidimpuan.com
SIDIMPUAN – Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan berujung pada penonaktifan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar), Ali Hotman Hasibuan.
Keputusan ini diambil oleh Pj Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/01/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Timur Tumanggor didampingi oleh Pj Sekda Ary Junaidi Lubis, Kepala Inspektorat Sulaiman Lubis, Kepala BKPSDM Monalisa Cahaya, Asisten II Rahuddin Harahap, serta Kabid Kepegawaian BKPSDM Iwan Nasution.
“Mulai hari ini, Kamis (30/01/2025), Ali Hotman Hasibuan resmi kami nonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Disporapar. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan oleh tim Pemko Padangsidimpuan, yang akan berlangsung besok pukul 09.00 WIB. Untuk sementara, Sekretaris Disporapar akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh),” ujar Timur Tumanggor.
Penonaktifan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan pungli terhadap pegawai honorer di lingkungan Disporapar.
Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis, mengungkapkan bahwa pemeriksaan internal menemukan 27 tenaga honorer yang diduga menjadi korban pungli.
Mereka diminta menyetor uang sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang untuk proses perpanjangan SK honorer dan pemberkasan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 59 tenaga honorer. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang mengaku telah dimintai uang dengan nominal bervariasi. Pemeriksaan ini juga diperkuat dengan adanya laporan pengaduan di Polres Padangsidimpuan,” jelas Sulaiman Lubis.
Sementara itu, Sekda Kota Padangsidimpuan, Mohd. Ary Junaidi DP Lubis, menegaskan bahwa keputusan penonaktifan ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan sekaligus sebagai bagian dari pembinaan bagi ASN di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
“Ini bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga bentuk pembelajaran bagi seluruh ASN agar tidak melakukan tindakan serupa. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenangnya,” kata Ary Junaidi.
Pemko Padangsidimpuan juga mengajak masyarakat dan media untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pungli atau penyimpangan lainnya di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik pungli di lingkungan pemerintahan. Jika ada ASN yang terbukti melakukan pungutan liar, kami akan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.
Sumber : Metro Tabagsel