Friday, February 14, 2025
Uncategorized

Terganjal Sengketa di MK, Inilah Nama 14 Kepala Daerah Terpilih di Sumut yang Tidak Akan Dilantik Februari

Daftar calon kepala daerah di Sumut yang masih terlibat sengketa di MK.

http://www.kiispadangsidimpuan.com

JAKARTA– Sebanyak 14 pasangan calon kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara dipastikan tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025. Hal ini terjadi karena hasil pemilihan di wilayah tersebut masih terganjal sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, 19 daerah telah menetapkan kepala daerah terpilih pada 9 Januari 2025 dan siap dilantik sesuai jadwal.

Sementara itu, 14 daerah lainnya harus menunggu keputusan hukum dari MK sebelum pelantikan dapat dilakukan.

Berikut daftar daerah yang masih dalam proses sengketa di MK beserta pasangan calon terpilihnya:

  1. Kota Medan: Rico Tri Putra Bayu – Zakiyuddin Harahap
  2. Kota Pematang Siantar: Wesly Silalahi – Herlina
  3. Kota Binjai: Amir Hamzah – Hasanul Jihadi
  4. Kabupaten Labuhan Batu: Maya Hasmita – Jamri
  5. Kabupaten Labuhan Batu Selatan: Fery Sahputa Simatupang – Syahdian Purba Siboro
  6. Kabupaten Toba: Effendi Napitupulu – Audi Murphy Sitorus
  7. Kabupaten Samosir: Vandiko Timotius Gultom – Ariston Tua Sidauruk
  8. Kabupaten Tapanuli Tengah: Masinton Pasaribu – Mahmud Sitompul
  9. Kabupaten Tapanuli Utara: Taripar Parsaoran Hutabarat – Deni Parlindungan Lumbantoruan
  10. Kabupaten Mandailing Natal: Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi
  11. Kabupaten Humbang Hasundutan: Oloan P. Nababan – Junita Rebeka Marbun
  12. Kabupaten Nias Utara: Amizoro Waruwu – Yusman Zega
  13. Kabupaten Nias Selatan: Sokhiatulo Laia – Yusuf Nache
  14. Kabupaten Deli Serdang: Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo

Proses di MK

Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendy, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah untuk daerah tanpa sengketa akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025.

Namun, untuk daerah yang terlibat sengketa, pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah MK mengeluarkan putusan final yang memiliki kekuatan hukum tetap, paling lambat 15 Maret 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pelantikan seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

“Pelantikan ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden memiliki wewenang melantik seluruh kepala daerah yang terpilih,” ujarnya.

 Dengan 14 daerah yang masih menunggu keputusan MK, perhatian kini tertuju pada upaya penyelesaian hukum untuk memastikan kepastian kepemimpinan di wilayah tersebut.

Sumber : Metro Tabagsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *