Sengketa Tanah di Samosir, Rumah Dikepung Lubang Galian Sedalam 5 Meter

http://www.kiispadangsidimpuan.com
Rumah milik Darma Ambarita dikelilingi lubang besar menggunakan alat berat, diduga terkait sengketa tanah. Peristiwa ini terjadi di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Kuasa hukum korban, Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, menjelaskan bahwa sekelompok pelaku yang berjumlah 5-6 orang, dipimpin oleh T.O. Ambarita, menggunakan ekskavator untuk menggali lubang selebar dan sedalam 5 meter di sekitar rumah korban.
“Mereka dengan sengaja membentengi rumah korban, mengisolasi keluarga secara kejam. Akibatnya, korban harus berenang setiap kali ingin keluar rumah,” jelas Ramces.
Tindakan ini menuai kecaman luas karena dinilai sangat sadis. Tangisan histeris anak korban yang memohon agar pengrusakan dihentikan tidak dihiraukan para pelaku.
Video tersebut, yang awalnya dibagikan di Facebook oleh @Sinta Sihotang dan di TikTok oleh @masdamardamar275, telah memicu simpati publik.
Ramces juga menyoroti dampak fisik dan psikologis pada keluarga korban. Setiap hari, Darma Ambarita harus melewati paret yang digali untuk membawa anaknya ke sekolah.
“Ini bukan hanya soal materi, tapi juga pelanggaran hak asasi manusia. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 406 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang perusakan dan perampasan kemerdekaan,” tegasnya.
Ramces meminta Polres Samosir segera bertindak. “Polisi sudah memiliki bukti cukup, termasuk saksi-saksi yang menyaksikan tindakan para pelaku. Kami mendesak agar mereka segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” lanjutnya.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga, terutama dalam kasus sengketa tanah yang sering kali berujung pada tindakan brutal.
Sumber : Metro Tabagsel