Janji Diluluskan PPPK, Cewek Warga Asahan Tertipu Rp100 Juta

http://www.kiispadangsidimpuan.com
Seorang warga Asahan, Novia Sabilah Lubis, menjadi korban penipuan saat tergiur janji pelaku berinisial MHS yang mengklaim dapat meluluskan dirinya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Asahan. Akibatnya, Novia kehilangan uang Rp100 juta.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa MHS kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah menahan MHS, pelaku yang mengaku dapat meloloskan korban menjadi PPPK. Kasus ini sedang kami dalami,” ujar Afdhal, Senin (20/1).
Penipuan bermula pada Oktober 2024, saat Novia mendaftar seleksi PPPK di Dinas Sosial Pemkab Asahan. Ayah Novia bertemu MHS, yang menawarkan bantuan kelulusan dengan syarat pembayaran Rp100 juta.
MHS bahkan mendampingi Novia saat ujian PPPK di Deliserdang pada 8 Desember 2024, seolah menunjukkan keseriusannya.
Namun, ketika hasil seleksi diumumkan pada akhir Desember 2024, Novia dinyatakan tidak lulus. Saat keluarga meminta uang dikembalikan, MHS berdalih bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya berjanji kepada korban akan meluluskan dan mengurus Nomor Induk Pegawai (NIP). Uang tersebut digunakan untuk pengurusan, tetapi dikerjakan sendiri,” aku MHS saat dimintai keterangan.
Kapolres Asahan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus serupa. “Jika ada korban lain, kami minta segera melapor ke Polres Asahan untuk ditindaklanjuti,” tegas Afdhal.
Atas perbuatannya, MHS dijerat Pasal 372 subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya waspada terhadap penawaran kelulusan instan yang tidak sesuai prosedur.
Masyarakat diminta mengikuti proses seleksi secara resmi dan tidak tergiur janji manis yang justru dapat merugikan.
Sumber : Metro Tabagsel