Diduga Korupsi Ratusan Juta Mantan Kepala Desa Di Paluta Ditangkap Polisi

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANG LAWAS UTARA |AHH (50) mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, ditangkap Polisi karena dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp.449.752.593.

Selain membiayai belanja hidup dengan dua orang istrinya yang tinggal di tempat berbeda, uang ratusan juta itu juga dipakai untuk kegiatan yang tidak ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018.

“Uang itu lebih banyak dipakainya untuk belanja sehari-hari. Tersangka AHH ini tidak punya penghasilan lain diluar gaji sebagai Kepala Desa,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni pada konferensi pers di Mapolres Tapsel, Rabu (8/11/2023) sore.

Sesuai perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Pemkab Paluta, jumlah uang yang diduga dikorupsi AHH di tahun terakhir masa jabatannya itu mencapai Rp449.752.593.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Saputra dan Kepala Inspektorat Pemkab Paluta Erwin H. Harahap, Kapolres Tapsel menjelaskan bahwa tahun 2018 yang lalu Desa Sihopuk Baru memiliki anggaran desa sebesar Rp.749.538.712.

Menjelang akhir masa jabatannnya, AHH mencairkan dana sebesar Rp486.500.000. Katanya, uang itu dipakai Rp.160.000.000 untuk pembangunan jalan lapis penetrasi (Lapen). Padahal kegiatan ini tidak ada dianggarkan dalam APBDes tahun 2018.

Rp100.000.000 dipakai membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat Desa Sihopuk Baru. Padahal kegiatan ini sama sekalai tidak pernah diprogramkan di APBDes 2018.

Sisa uang dipakai untuk belanja hidup sehari-hari bersama dua istrinya yang tinggal di tempat berbeda. Sementara AHH ini tidak punya pekerjaan atau penghasilan tetap lain diluar gaji Kepala Desa.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menambahkan, pengungkapan perkara berawal dari laporan perangkat desa yang belum menerima honor enam bulan di tahun anggaran 2018.

“Kita tindaklanjuti bekerjasama dengan APIP Pemkab Paluta. Gelar perkara sudah dilaksanakan di Polda Sumatera Utara,” terang Kapolres yang wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Tapsel dan Paluta ini.

Berdasarkan penyelidikan, masih terdapat sejumlah kegiatan tahun anggaran 2018 yang belum dipertanggungjawabkan oleh tersangka sebagai Kepala Desa Sihopuk Baru, Kacamatan Halongonan Timur.

Yaitu honor perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama enam bulan atau Rp37.500.000. Biaya keperluan pelaksanaan beberapa kali musyawarah desa Rp40.500.000.

Anggaran pelaksanaan pembangunan tower air sebesar Rp214.000.000. Belanja kegiatan PKK sebesar Rp14.000.000, biaya pembinaan pemuda Rp11.000.000 dan kesenian budaya Rp2.500.000.

Penggunaan anggaran lainnya yang belum dipertanggungjawabkan adalah belanja operasional kantor desa Rp26.932.717 dan operasional BPD sebesar Rp7.343.000.

Selain itu, AHH juga tidak membayarkan biaya pembangunan empat tower air kepada rekanan sebesar Rp60.000.000 dan kegiatan lainnya Rp62.000.000.

Kepada tersangka AHH dikenakan Pasal 3 atau 2 juncto Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dalam UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.(LL)