Warga Batunadua Ini Simpan Sabu-Sabu Di Jerejak Jendela

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |AH (46), warga Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, ditangkap Polisi karena memiliki sabu-sabu seberat 0,83 gram.

Pria yang sebelumnya pernah dihukum penjara (residivis) karena kasus narkoba ini, ditangkap lagi saat menyimpan sabu-sabu di jerejak jendela rumahnya, Sabtu (14/10/2023) malam.

“Saat ditangkap, pada pakaian dan badan tersangka tidak ditemukan barang bukti. Ternyata sabu-sabu itu disimpan di rumah,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar.

Dijelaskan, awalnya ada informasi dari masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi narkoba di pinggir Jalan Raja Inal Kelurahan Batunadua Jae.

Kasatres Narkoba AKP Jasama langsung perintahkan anggota untuk menyelidiki. Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sama seperti yang diinformasikan masyarakat tersebut

Petugas langsung mendekat dan menangkapanya. Saat digeledah, pada tubuh dan pakaian tersangka tidak ada ditemukan barang bukti narkotika.

Namun saat diinterogasi, AH mengaku bahwa ia menyembunyikan sabu-sabu di rumahnya atau tepatnya di jerejak jendela depan. Diduga agar lebih mudah untuk mengambilnya pada saat ada pembeli yang datang.

Selain sabu yang dibungkus dalam tiga plastik klip transparan, di kamar rumah tersangka juga ditemukan pipet yang diduga dipakai untuk alat penyalahgunaan narkoba.

“Di atas meja yang terdapat di kamar tersangka Kita juga menemukan pipet dan uang tunai Rp.100 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba,” tambah AKP Jasama.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna diproses hukum lebih lanjut.(LL)