BB 1 KG, Bandar Dan Pengedar Ganja Diciduk Polisi

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Seorang bandar, MH (57), warga Kelurahan Palopat Maria, dan pengedar, RH (31), warga Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan, diciduk Polisi karena kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti (BB) 1 Kilo Gram (KG).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, mengatakan itu kepada wartawan pada Senin (9/10/2023).

Disampaikan, penangkapan bandar (MH) dan pengedar (RH) ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Yakni tentang adanya transaksi narkoba di pinggir jalan raya Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kemudian Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama Sidabutar memerintahkan Team Operasional (Opsnal) untuk melakukan penyelidikan.

Tiba di lokasi, petugas mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku telah pergi dengan menumpang becak motor (betor).

Sesuai ciri-ciri betor dan orang yang diduga bertransaksi narkoba itu, Team Opsnal mengejarnya dan berhasil menemukan serta mencegatnya.

Tersangka RH digeledah ditemukan barang bukti 1 Kg daun ganja kering siap edar, yang disembunyikan di bawah tempat duduk betor yang ditumpanginya.

Kemudian tersangka RH dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. Ketika diinterogasi, RH menyebut ganja itu dia peroleh dari MH.

Bermodalkan keterangan RH, petugas gerak cepat dan berhasil mengamankan bandar MH di Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Tersangka MH dan RH bersama BB 1 KG ganja kering siap edar yang dibalut lakban warna cokelat telah diamankan di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.(LL)