Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pria miliki Sabu di Kampung Darek

http://www.kiispadangsidimpuan.com
PADANGSIDIMPUAN |Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial DSP alias Datuk (39), di kediamannya, Jalan Mayor Alboin Hutabarat Kampung Darek Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, lantaran simpan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,O4 gram, Senin (25/9/2023) petang.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, membenarkan penangkapan tersangka DSP tersebut.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jalan Mayor Alboin Hutabarat Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kerap terjadi transaksi narkotika golongan l jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Tak berselang lama, tersangka berhasil di amankan tanpa ada perlawanan dan petugas melakukan penggeledahan badan terhadap DSP alias Datuk.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan alat bukti sebungkus plastik klip transparan berisi sabu di lokasi penangkapan. Saat diamankan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 0,04 gram berikut 4 buah pipet plastik dan 2 bungkus plastik klip kosong serta 8 buah mancis,” ungkap AKP Jasama.
Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial A (DPO) yang bertempat tinggal di Kelurahan Wek III, Kota Padangsidimpuan.
“Dari informasi Datuk tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran namun pria tersebut sudah melarikan diri,” terang AKP Jasama.
Selanjutnya Datuk beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Datuk kini dijerat dengan UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(LL)