Bejat ! Ayah Cabuli Putri Sendiri Di Padangsidimpuan

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Seorang anak perempuan berumur di bawah 10 tahun, warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Pqdangsidimpuan, menjadi korban perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri, AS (38).

Korban dicabuli ayahnya di rumah mereka sendiri pada Kamis (31/8/2023) pagi. Saat itu ia baru dimandikan oleh ibunya, RA (33). Kemudian ibunya meninggalkan korban di rumah karena hendak mencuci pakaian.

Perbuatan bejat pelaku yang mencabuli putri kandungnya itu terbongkar beberapa saat kemudian. Yakni ketika korban menjerit kesakitan saat buang air kecil dan menimbulkan rasa curiga bagi ibunya.

RA menanyakan putrinya tentang apa yang terjadi. Kemudian ia memeriksa kelamin korban yang sudah mengalami luka dan berdarah. Hal itu diceritakannya kepada suaminya, namun ditanggapi biasa saja.

Selanjutnya RA membawa korban berobat ke bidan dan disarankan agar membuat visum et revertum. Sebab, ada hal yang mencurigakan pada luka dan pendarahan yang dialami korban pada alat kelaminnya.

Saat itulah RA membujuk putrinya agar bercerita apa yang sebenarnya telah terjadi. Korban mengaku ayahnya yang memasukkan sesuatu ke kemaluannya.

Bagai disambar petir, RA sangat tidak terima perbuatan suaminya kepada putri kandung mereka itu dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan. Untuk hal ini, ia didampingi Yayasan Burangir.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho dan Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, membenarkan hal tersebut. Jum’at (15/9/2023) pagi.

“Usai menerima pengaduan, kita langsung bergerak. Pelaku atau ayah kandung korban kita amankan di salah satu warung seputaran Kampung Marancar,” sebut Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.

Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 82 Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(LL)