Sopir Ini Dibekuk Polisi, Nekad Edarkan Ganja di Kampung Darek

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Seorang sopir warga Kampung Darek dibekuk Kepolisian Resor Padangsidimpuan sebab mengedarkan ganja. Pria berinisial BAP (31), ini nekad mengedarkan ganja seberat 30 gram.

Sopir ditangkap di Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Hanopan Sibatu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan pada Senin (14/08/2023) sekira pukul 00.30 WIB. Hal ini disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, S.H, S,.IK, M.H melalui Kasi Humas KOMPOL L. Sihaloho.

Kasi Humas KOMPOL L. Sihaloho mengatakan, penangkapan BAP bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Alboin Hutabarat kelurahan Sibatu Hanopan akan ada transaksi daun ganja kering yang dilakukan seorang pria yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Namun saat bersamaan di lokasi opsnal melihat seorang pria sedang melintas dengan gerak gerik mencurigakan.

Pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap BAP dengan barang bukti berupa paket narkotika golongan I jenis ganja dibungkus kertas nasi seberat 30 gram berikut 1 unit hand phone bersama 1 bukkus kertas rokok tiktak dan 1 Buah Tas sandang warna coklat merk Adidas.

” Dari keterangan tersangka BAP, barang bukti ganja 30 gram itu didapat dari seorang pria yang sering disebut Perom warga Kampung darek Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” katanya, saat dikonfirmasi Rabu (23/8/2023).

Dijelaskannya, setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian opsnal menggiringnya untuk mencari Perom di kediamannya namun yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan.

“Kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.(LL)