Dua Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi Di Ruko Samping ATC Jalan Sudirman

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Dua residivis kasus narkoba di didalam salah satu ruko samping ATC Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan.

Keduanya adalah IYL (33), alias Garong dan IB (29), diciduk Personil Polsek Hutaimbaru bersama Personil Satreskrim dan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat, (18/8) siang lalu.

“Saat petugas melakukan penangkapan kedua tersangka sedang asyik menggunakan Narkotika golongan I jenis shabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Psp AKP Jasama H Sidabutar, SH.

Penangkapan keduanya bermula dari Tim Polsek Hutaimbaru dan Satreskrim melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor. Kemudian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua orang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

“Setelah berhasil mengamankan kedua residivis Narkoba itu kemudian dilakukan interogasi dan pemeriksaan, keduanya tidak terbukti melakukan pencurian,” papar Kasat.

Karena merasa curiga dengan tingkah laku kedua pria tersebut petugas melanjutkan penggeledahan dan pemeriksaan malah mendapati sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis shabu berikut 1 buah alat hisap shabu (Bong) bersama 2 buah mancis, 1 buah Kaca Pirek kosong dan 1 buah Jarum.

Kasat menyebutkan, terkait barang bukti Narkoba tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau juga pengedar.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Psp langsung menangani kasus tersebut. Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Psp untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.(LL)