Bocah 7 Tahun di Madina Diperkosa, Diberi Uang Rp 2.000

http://www.kiispadangsidimpuan.com

MANDAILING NATAL |Bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun, warga Kecamatan Muara Sipongi, menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tetangganya berinisial S (54), korban dilaporkan oleh ibu kandung korban bernama JH (39) pada tanggal 31 Juli 2023. Laporan JH bernomor LP/B/176/VII/2023/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP/Han/47/VIII/2023/Reskrim tertanggal (6/8/2023).

Satuan Reserse Kriminal Polres Madina mengatakan, pelaku sudah dua kali mencabuli korban di dalam kamar rumahnya sendiri.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Pristiyo Triwibowo yang disampaikan Kaurbin Operasi Ipda Bagus Seto menceritakan kronologis peristiwa pencabulan terhadap anak kandung JH (Pelapor).

Aksi pelaku ini terjadi pada Selasa (25/7/2023) pukul 16.00 WIB di kamar S. Pelaku memanggil korban saat korban hendak ke sungai untuk buang air besar (BAB).“Pelaku S saat itu sedang berdiri di pintu rumahnya. Tiba-tiba korban lewat mau BAB, terus dipanggil dan dibawa ke kamar tidurnya dan diperkosa oleh pelaku,” kata Bagus, Selasa (8/8/2023).

“Setelah itu, korban disuruh pulang untuk membasuh alat kelamin di sungai sembari mengasih uang Rp 2 ribu,” tambahnya.

Lebih jauh Ipda Bagus menjelaskan kejadian kedua kembali terjadi keesokan harinya yakni pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban saat itu hendak jajan ke kedai dan lewat dari depan rumah pelaku S.

Pelaku S memanggil korban sembari memberikan uang Rp 1 ribu. Sontak, S menarik tangan korban hingga membawa ke kamar rumahnya.

“Kronologis peristiwa pertama dan kedua ini sama persis cara pelaku menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Bagus Seto menerangkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

S juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(LL)