Pasutri Pengedar Ganja di Tapsel, Begini Modus Tersangka Kelabuhi Polisi

http://www.kiispadangsidimpuan.com
TAPANULI SELATAN |Pedagang lontong di Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, pasangan suami istri S dan BS, ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis ganja. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja siap edar seberat 350 gram yang dikemas dalam 91 paket kecil atau amp.
Awalnya polisi mendapatkan informasi tersangka S dan suaminya BS sudah setahun lamanya berjualan ganja ketengan dengan modus jual lontong dan kopi. Pada Senin (7/8/2013) pagi, keduanya sudah diamankan dengan barang bukti 350 gram daun ganja siap edar.
Pasutri yang diamankan dengan barang bukti ditemukan dalam dua plastik besar dalam ember di bawah steling. Satu plastik warna hitam berisi 45 amp dan plastik warna putih 46 amp.
” Setelah kami periksa lebih lanjut, tersangka S mengaku ganja itu dia dapat dari suaminya. Biasanya BS memberikan 5 Amp per hari untuk dijual. Namun pagi hari sebelum mereka ditangkap, suaminya memberi ganja dengan jumlah lebih besar, yakni 100 Amp,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Narkoba AKP Salomo Sagala, Selasa (8/8/2023).

AKBP Imam Zamroni menjelaskan ganja tersebut sebelum diamankan, tersangka S sempat menjual 9 Amp. Dengan rincian 4 Amp seharga Rp100 ribu (Rp25 ribu per Amp) dan 5 Amp seharga Rp74ribu (Rp15 ribu per Amp). Harusnya Rp75 ribu, tetapi ada pembeli yang uangnya kurang Rp1 ribu. Sehingga total Rp174 ribu.
TERANCAM HUKUMAN SEUMUR HIDUP
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 M.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup,” kata Kapolres Tapsel.
Kapolres juga menambahkan pihaknya terus memburu dan mengungkap bandar besar peredaran narkoba di Tapanuli Selatan.(LL)