Pria Lokal Berambut Pirang Ditangkap Polisi Hendak Jual Sabu di Desa Sosopan

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PALUTA |Polsek Padang Bolak Menangkap seorang pria lokal berambut pirang pengedar narkoba jenis sabu -sabu. Tersangka berinisial, WH (23), warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, kepada awak media mengatakan WH ditangkap, Kamis (3/8/2023) petang di salah satu Warung Kopi, Kamis (3/8/2023) petang. Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

AKP Zulfikar menyebut, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba. ” Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak menuju sekitar lokasi untuk penyelidikan,” katanya, Jumat (4/8/2023) pagi.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Opsnal juga langsung menggeledah tersangka WH. ” Pada saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, personil menemukan sebungkus rokok. Di dalam bungkus rokok itu, berisi 6 bungkus plastik transparan klip kecil yang berisi sabu, selain itu personil juga menemukan 15 bungkus plastik transparan klip kecil kosong. Kemudian, uang tunai senilai Rp100 ribu serta satu unit telepon seluler milik WH,” bebernya.

Kepada petugas, Tersangka WH mengaku bahwa sabu-sabu yang disita polisi tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada pemesan, namun sebelum transaksi keburu ketangkap petugas.

“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapolsek.

Menurut Kapolsek, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap tangkapan pengecer sabu tersebut. Sebab, Polsek Padang Bolak berkomitmen menumpas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(LL)