Dua Pengedar Ganja Ditangkap, Modus Kirim Paket Lewat Ekspedisi

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, mengamankan dua pengedar narkotika. Para pelaku mengirim narkotika jenis ganja dengan jasa pengiriman (Ekspedisi).

Dua Pengedar itu masing-masing berinisial DG , 25, warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan MID, 24, warga Jalan H Abdul Azis Pane, kelurahan Padangsidimpuan Selatan.

Penangkapan bermula berkat informasi yang diterima petugas Satresnarkoba dari pihak Ekspedisi bahwa ada paket mencurigakan pada hari Selasa (4/7/2023) di Jalan Kapten Koima Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, pada Selasa (11/7/2023) petang, membenarkan hal tersebut.

” Kedua pelaku ini ditangkap modusnya itu pengiriman menggunakan jasa Ekspedisi dengan tujuan kita Bandung, Jawa Barat,” pungkas AKP Jasama.

Kronologi Kejadian

Awalnya, petugas mendapat informasi dari JNE di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, bahwa ada sebuah paket mencurigakan.

“ Petugas akhirnya memeriksa paket tersebut. Ternyata, paketnya berisi dua bungkus plastik yang terlakban berisi narkotika jenis ganja seberat 80 Gram. Tampak, sang pengirim memasukkan paket itu ke sebuah kotak makanan ringan dengan melapisinya secarik kain,” jelas Kasat.

Setelah itu petugas meminta pihak JNE untuk mengabari tersangka DG agar datang dengan alasan ada kesalahan pengiriman. Begitu tiba di lokasi, dan petugas langsung mengamankan tersangka.

Pengembangan Kasus

Kepada petugas, DG mengakui jika ia merupakan pengirim paket haram tersebut. Kemudian, petugas juga menggeledah satu unit sepeda motor warna merah milik DG. Tak berhenti di situ, Tim Opsnal terus menggali informasi dari DG.

“Dan, menurut keterangan tersangka, dia hendak mengirimkan paket berisi ganja tersebut ke seorang pria berinisial, MID (24), warga Jalan H Abdul Azis Pane, Gang Mandailing, Kelurahan Losung,” imbuhnya

Tak ingin buang waktu, petugas lantas bergegas menuju kediaman MID, sambil membawa DG.

Tanpa basa-basi, petugas langsung menangkap MID dari Rumahnya. Saat lakukan penggeledahan terhadap MID, Tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain, sebuah kotak berisi dua buah sepatu warna hitam yang di dalamnya ada lima bungkus plastik yang terlakban.

Di dalam plastik itu berisi narkotika jenis ganja seberat 200 Gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda warna hitam tanpa TNKB milik MID.

“Kemudian, petugas membawa kedua tersangka berikut seluruh barang bukti ke Polres Padangsidimpuan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat menutup.(LL)