Kwitansi restribusi parkir ilegal di Padang Sidempuan Di Selidiki Polisi

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANG SIDEMPUAN

Polres Padang Sidempuan sedang melakukan penyelidikan kwitansi parkir ilegal yang dilakukan pengutipan liar (pungli) ke sejumlah titik yang ada di Kota Padang Sidempuan.

Hal itu disampaikan Kompol Maju Harahap selaku Ketua Siber Pungli Kota Padang Sidempuan, Kamis (4/5).

“Siap bang akan kita tindak lanjuti. Terimakasih bang atas informasinya,” ucapnya.

Ketua Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa Wilayah Tabagsel (AWP2J) Hajoran Harahap menyampaikan bahwa bukti yang kami terima dilapangan terdapat beberapa bukti kwitansi restribusi parkir yang berstempelkan Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan dibeberapa titik yang syarat pungli, ucapnya.

“Polres Padang Sidempuan wajib memanggil dan memeriksa hal tersebut, karena restribusi parkir liar itu belum pernah menggunakan kwitansi dan ini kejadian,” ucapnya.

Korporasi parkir sesuai aturan adalah dalam bentuk karcis bukan kwitansi, baik dari Peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010, kemudian peraturan wali kota (perwal) nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung menegaskan akan menindaklanjutinya.

“Ok kami lidik dek,” tegasnya.(LL)