Uncategorized

Kejari Tapsel Di Radio KIIS FM, Kenali Hukum Hapus KDRT

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANG SIDEMPUAN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali hadir menyapa masyarakat lewat saluran udara Radio KIIS FM Padang Sidempuan, Rabu (15/2/2023).

Pada program “Jaksa Menyapa” ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Siti Holija Harahap melalui Kasi Intel Gunawan Martin Panjaitan menyampaikan penyuluhan hukum dan membuka dialog interaktif terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Di program ‘Jaksa Menyapa’ Radio KIIS FM kali ini, kita mengangkat tema Kenali Hukum dan Hapus KDRT sesuai Undang Undang nomor 16 tahun 2004,” kata Kasi Intel.

Dijelaskan, penyuluhan hukum merupakan salah satu tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Pada dialog interaktif program ini, tiga Jaksa menjadi narasumber. Yakni Kasi Pidum Romy Affandi Tarigan, Kasubsi Ipolsusbudhankam Bidang Intelijen, Rizky Chairunisya Ramadhani dan Jaksa Fungsional Sorituwa Agung Tampubolon.

Apa Itu KDRT ?

Mengawali pemaparannya, Kajari Tapsel menjelaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga.

Terrmasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan ancaman kekerasan di lingkup rumah tangga, meliputi suami, isteri, dan anak. Juga orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga.

Tujuan undang-undang penghapusan KDRT ini adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Adapun bentuk-bentuk KDRT itu ialah kekerasan fisik perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Kekerasan psikis perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan penderitaan psikis berat pada seseorang.

Kemudian kekerasan seksual yang meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

Selanjutnya penelantaran rumah tangga. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberi kehidupan, perawatan dan pemeliharaan kepada orang tersebut.

Penelantaran sebagaimana dimaksud, juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Hak-hak korban yakni perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya, pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

Korban juga berhak mendapatkan penanganan secara khusus berkaitan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelayanan bimbingan rohani.

Hukuman Kasus KDRT

Sementara hukuman terhadap pelaku KDRT diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.16 tahun 2004. Yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (b) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta”.

Ketentuan pidana dalam Pasal 46, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta”.

Kemudian di Pasal 49 ayat (1), “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta, setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)”

Melalui program ‘Jaksa Menyapa’ ini, Kasi Intel Kejari Tapsel Gunawan Martin Panjaitan berharap masyarakat lebih banyak mengetahui tentang hukum, sehingga lebih sadar hukum dan menjauhi hukuman.

“Semoga program ‘Jaksa Menyapa’ ini memberikan dampak positif yang sangat besar. Sehingga masyarakat lebih sadar hukum dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” harap Kasi Intel Kejari Tapsel. (LL)