Uncategorized

Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan Tangkap Warga Jalan Danau Singkarak, Praktik Judi Online

http://www.kiispadangsidimpuan.com

P. Sidempuan – Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan berhasil amankan SMH, 33, warga Jalan Danau Singkarak Kec Padang Sidempuan Selatan, didapati sedang melakukan aktifitas judi online KIM dengan situs Sinar Bintang 4D, Selasa (07/02/23).

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung SE, MM, membenarkan penangkapan tersebut disampaikan kepada reporter KIIS FM.

“Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa benar didapati SMH sedang melakukan aktifitas permainan judi Online KIM atas kasus 303. kemudian, orang dan barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku” Ujar AKP Maria.

Selain mengamankan tersangka, Maria juga mengatakan, pihaknya juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka bentuknya bervariatif, dari mulai kartu ATM, buku tabungan, Hp merk Oppo A17 warna silver, dan uang tunai sekitar Rp200.000,” katanya.

AKP Maria meyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat soal adanya aktivitas permainan judi online jenis KIM di sebuah ruko jalan SM. Raja Kec Padang Sidempuan Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan tindakan penyelidikan.

Kepada petugas, tersangka SMH mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Makopolres Padang Sidempuan guna penyelidikan lebih lanjut.

AKP Maria menyatakan, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Sub 303 Bis Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UI NO. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (LL)