Uncategorized

Tangkap Tiga Pengedar Di Pasar Gunung Tua Paluta, Simpan Sabu Di Kandang Ayam

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil meringkus tiga pria pengedar sabu di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Identitas Pelaku itu berinisial RBPR (23), AAS, dan ERL (41). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Pasar Gunung Tua.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni mengatakan, ketiganya ditangkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat. Personil langsung melakukan penyelidikan menuju lokasi yang dimaksud.

“Pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Tapsel. Menurut keterangan masyarakat sekitar, di lingkungan I, Kel Pasar Gunung Tua, Kec Padang Bolak sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu” Ujar AKBP Imam Zamroni.

Lebih lanjut diamankan barang bukti sabu sebanyak tiga paket plastik bening yang disimpan pelaku RBPR di kandang ayam.
Sabu ini disimpan dalam sebuah ember plastik di atas kandang ayam.

Setelah ada yang membeli, barulah diambil dan langsung diserahkan ke pembeli dengan harga Rp 100 ribu.

Selain itu, RBPR mengaku sudah tiga bulan menjajakan sabu ke warga sekitar.

“Apabila ada orang membeli, tersangka mengambilnya dari kandang ayam. Tersangka sudah 3 bulan menjual sabu,” kata AKBP Imam Zamroni, Jumat (3/1/2023).

RBPR mengakui mendapat barang haram itu dari AAS. Pada 1 Februari lalu, ia membeli sebanyak 60 paket dengan harga per paketnya Rp 90 ribu. Tapi saat ini sudah hampir habis terjual dan tersisa 3 paket.

Kemudian tersangka AAS juga mengaku kalau sabu yang ada padanya didapatkan dari tersangka ERL. AAS membeli ke ERL sebanyak 30 biji atau 30 gram ke ERL dengan harga masing-masing satu gram Rp 900 ribu.

Sementara tersangka ERL, mengaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial AK (buron) pada 29 Januari 2023 lalu dengan cara dikirim melalui ekspedisi.

Setelah barang sampai, barulah tersangka ERL mengambil ke loket.

ERL mengaku membeli sabu-sabu ke AK sebanyak 30 dji atau 30 gram dengan harga per gramnya Rp 500 ribu, lalu dijualnya ke AAS satu gramnya Rp 900 ribu.

“AAS memberikan uang setoran sabu baru sebesar Rp 7 juta, dan sisanya akan dibayar setelah sabu habis terjual.”

Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket plastik bening berisi sabu seberat 0,4 gram, uang tunai hasil jual sabu Rp 17,4 juta dan handphone pelaku.

Saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya yang memberikan sabu ke pelaku ERL berinisial AK.

“Sudah ditahan dan masih memburu pelaku utama yang memasok sabu,”ucapnya.(LL)