Uncategorized

Lolom Bawa Sabu 10,0 Gram Ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan Di Palopat Maria

http://www.kiispadangsidimpuan.com

P. Sidempuan – Seorang pria SSS alias lolom, 36, warga Jl Imam Bonjol Gg. Alim Kel. Aek Tampang Kec. Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan. Ditangkap Tim Polres Padang Sidempuan dengan menyita barang bukti Narkotika Golongan I Jenis sabu seberat 10,0 gram.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi prasetyo Wibowo SIK Melalui Kasat resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar ketika di konfirmasi, Kamis (02/02/23) menjelaskan,tersangka ditangkap di jalan Jenderal Sudirman, Km 6, Hutaimbaru, Palopat Maria, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan.

AKP Jasama mengatakan, Lolom sudah menjadi target operasi polisi. Namun, sering kali lolos saat akan di tangkap oleh pihak kepolisian yang pada akhirnya lusa kemarin, Rabu (1/02/23) pukul 18.00 WIB aksinya berakhir dan masuk di jeruji besi mako Polres Padang Sidempuan.

AKP Jasama menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria di Jalan Jend. Sudirman, Km. 6, Kota Padang Sidempuan tepatnya di salah satu tempel ban sepeda motor sedang membawa dan menguasai Narkoba Jenis sabu.

Menanggapi informasi masyarakat, pihak polres Padang Sidempuan melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Berdasarkan informasi masyarakat, saya langsung memerintah personel untuk melakukan penyelidikan langsung ke lokasi,”ungkap AKP Jasama.

Dari pantauan tim, lanjut Kasat resnarkoba, Personel melihat gerak gerik pria tersebut yang mencurigakan. Tanpa menunggu lama, tersangka Lomlom di tangkap dengan menyita barang bukti Narkotika Golongan I Jenis sabu seberat 10,0 gram.

Selain itu, barang bukti 1 Unit Handphone merk Samsung J2 Prime warna silver bersama 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna merah juga di sita.

“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP jasama

Personel melakukan interogasi dan diketahui barang haram itu didapat dari seorang berinisial Pria (Lidik) di jalan Jenderal Sudirman, Km.6 untuk di jual di Kelurahan Padang Matinggi dan sekitarnya.

“Atas perbuatanya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (LL)