Uncategorized

Kejari Tapsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menetapkan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kabupaten Tapanuli Selatan, menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah, Rabu (01/02/2023).

Kedua tersangka tersebut yakni ZL dan RL atas dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp.1 Miliar 5,6 Juta.

Sedangkan seluruh kerugian negara tersebut dikembalikan ke negara melalui Kejari Tapsel.

“Uang ini akan kami titipkan di rekening penampung yaitu pada Bank Mandiri di Cabang Sipirok yang langsung di tentukan di sana, tidak di titipkan ke rekening kami tapi di titipkan nama rekening Kejaksaan Republik Indonesia” Ucap Kajari Tapsel, Antoni Setiawan.

Kasi Intel Kejari Tapsel, Gunawan Martin Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan untuk kedua tersangka belum ditahan.

“Ini masih penetapan tersangka” Kata Kasi Intel Kejari Tapsel.

Dan modus dugaan korupsi tiga tahun anggaran tersebut dari berbagai kegiatan yang difiktifkan dan mark-up, namun tidak dijelaskan secara detail.”Ada mark-up dan fiktif” Tegasnya.

Sementara itu, Plt Ketua KONI Tapsel, Haris Yani Tambunan yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kedua tersangka ZL dan RL bukan pengurus lagi.

“Tidak pengurus lagi, dulunya mereka itu menjabat” Kata Haris Yani Tambunan.(LL)