Uncategorized

Terungkap Motif Nyawa Petani Wanita Di Paluta Dihabisi Lantaran Dendam

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Padang Lawas Utara – Teka-teki penemuan mayat petani yang merupakan seorang wanita tua sebatang kara, Kanda Siregar (59), di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Jumat (6/1/2023) lalu, akhirnya menemukan titik terang.

Ternyata, kuat dugaan, petani yang juga masih saudara korban berinisial, PS (40), warga Desa Dolok Sae, Kabupaten Paluta, telah tega “habisi” nyawa korban hingga meninggal dunia. Alasan petani di Paluta itu kuat dugaan tega “habisi” nyawa saudaranya sendiri lantaran dendam.

“Motif yang kami dapatkan adalah sakit hati. (Karena) beberapa hari sebelumnya, (tersangka) sudah berkomunikasi dengan korban guna meminjam lahan untuk bertani,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, saat konferensi pers di Mako Polsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Selasa (10/1/2023) sore.

Sebelum “Habisi” Nyawa, Petani di Paluta Ambil Barang Berharga Korban

Namun, lanjut Kapolres, korban malah menolak mentah-mentah permintaan dari tersangka. Dan pada Rabu (4/1/2023) pagi, tersangka kembali berupaya untuk menemui korban di rumahnya. Namun saat itu, tersangka tak bertemu dengan korban. Sehingga, tersangka nekad mencongkel rumah korban dan mengambil barang-barangnya.

Petani di Paluta Sempat Menyeret Usai “Habisi” Nyawa Korbannya

Kata Kapolres, tersangka mengambil dari rumah korban uang tunai Rp200 ribu dan minyak nilam seberat 7 Kg. Sorenya, tersangka berhasil bertemu korban dan mempertanyakan niatan untuk meminjam lahan. Namun, korban tetap keukeh untuk tidak meminjamkan lahan ke tersangka.

“Lalu, (tersangka) menjerat leher (korban) sampai lemas menggunakan kain yang sudah ia bawa dari rumah. Setelah lemas dan tidak berdaya, lalu ia menyeret (korban) lebih kurang 50 Meter agar tak mudah terlihat masyarakat,” imbuh Kapolres.

Akibat penyeretan itu, sambung Kapolres, terdapat luka lecet di paha dan bagian tubuh lain dari korban. Kemudian, guna memastikan kematian korban, tersangka memukul tubuh korban, antara lain kepala bagian depan dan belakang serta lainnya.

Ancaman Hukuman Mati

Kapolres menerangkan, atas hal tersebut penyidik menerapkan terhadap tersangka Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 Juncto 363 ayat (1) ke-5. Kapolres menjelaskan mengapa penyidik menerapkan Pasal 340 yakni, tersangka sudah berencana membawa kain dari rumah untuk menjerat korban.

Dan, pihaknya atau penyidik juga terapkan Pasal 338 KUHPidana, karena tersangka kuat dugaan dengan sengaja hilangkan nyawa orang lain. Adapun Juncto Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-5 karena tersangka, sebelumnya tersangka terlebih dulu mengambil barang berharga dengan mencongkel rumah korban.

“Kita terapkan ancaman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan (penjara) maksimal 20 tahun,” tutur Kapolres.

Barang Bukti

Lebih jauh, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, kayu milik korban. Karena, korban dari pagi hingga sore mencari kayu di Ladang. Selanjutnya, pihaknya juga mengamankan golok, namun bukan untuk melukai korban. Golok tersebut, memang selalu korban bawa untuk mencari kayu.

Menurut penjelasan Kapolres, pihaknya juga mengamankan celana dan baju korban yang kondisinya robek. Karena pihaknya memang merobeknya untuk kepentingan otopsi.

Kemudian, ada martil atau palu yang mana tersangka gunakan untuk menyongkel rumah untuk ambil barang-barang berharga milik korban.

“Lalu, ada sarung untuk hilangkan nyawa korban (menjerat) yang tersangka bawa dari rumah. Ada minyak nilam 5 Kg (sebagian sudah terjual). Serta, uang tunai sekitar Rp600 ribu hasil dari penjualan minyak nilam. Sedangkan uang tunai Rp200 ribu milik korban, tersangka gunakan untuk keperluan keluarganya,” pungkas Kapolres.

Penemuan Jenazah Korban

Sebelumnya, salah seorang warga Desa Dolok Sae, Taufik Muda Siregar (38), menemukan korban sudah tak bernyawa di Ladangnya milik sendiri. Saat itu, kondisi korban nyaris membusuk dan ke luarkan aroma tak sedap. Hingga akhirnya, pihak Polsek Padang Bolak datang ke TKP guna mengamankan dan melakukan lidik atas temuan mayat tersebut.

Tampak hadir dalam konferensi pers itu di antaranya, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Mulyadi, SH, dan personel lainnya.(LL)