Miliki 21 Bal Atau 23 Kilo Gram Ganja, Dua Kurir Ditangkap Di Dalanlidang

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Dua kurir berinisial RG alias Calo warga Sibaungbaung Kecamatan Panyabungan Utara, dan AK alias Ucok Godang, warga Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara ditangkap personil Satres Narkoba Polres Madina saat hendak mengirim barang haram itu menggunakan Bus ALS. Keduanya ditangkap di Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Pada konferensi pers gelar hasil pegungkapan kasus dipimpin Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq, Sebelum tertangkap, kedua kurir itu di iming imingi mendapatkan upah Rp 1 juta per bal dari bandar ganja di Pulau Jawa.

Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq kepada Reporter KIIS FM Lily Lubis menerangkan, Kedua kurir itu ditangkap personil Satres Narkoba saat nekad membawa ganja dari Desa Simangambat, Kecamatan Tambangan. Ganja itu hendak dikirim ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman Bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap dua kurir ini. Pada Sabtu (31/11/2021) Dini hari.

Pada saat itu ditengah jalan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Madina melakukan penggeledahan barang bawaan kedua tersangka yang menggunakan sepeda motor merek Jupiter MX warna biru hitam, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan DalanLidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Dari tangan kedua tersangka ditemukan 21 bal atau 23 Kilo gram ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dan ditutupi karung dan kain. Selanjutnya berdasarkan hasil introgasi petugas, kedua tersangka mengaku akan mendapatkan upah dari bandar ganja sebanyak Rp 1 juta per bal. Namun, mereka sudah menerima panjar sebanyak Rp 1 juta.

Kepada penyidik, tersangka RG menerangkan bahwa mereka bekerja sama dengan cara upah yang mereka dapatkan dari bandar narkoba akan digunakan untuk membeli sepeda motor dan handphone.

Sementara identitas bandar penyedia barang dan penerima barang haram tersebut sudah diketahui polisi dan dalam pengejaran.

“Dua Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan dikenakan Sanksi penjara seumur hidup” kata Kapolres sembari berharap bantuan informasi masyarakat. Yakni apabila mengetahui adanya penggunaan atau transkasi narkoba, segera lapor Polisi. (LL)