Uncategorized

Polres Tapsel Tangkap 2 Pengedar Narkotika Di Batangtoru Dan Paluta

www.kiispadangsidimpuan.com

TAPAÑULI SELATAN

Kepolisian Resort Tapanuli Selatan menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Tapsel dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 23:00, personil Satres Narkoba menangkap ASP di Kelurahan Napa, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Penangkapan terhadap tersangka yang hanya lulusan SMP ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di daerah itu.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ASP saat berada si salah satu warung.

Dari tersangka berhasil diamankan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu-sabu.

Kemudian 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan ganja, 2 (dua) buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan shabu, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan ganja.

Tersangka ASP mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual secara eceran dan memperoleh keuntungan.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 0,10 gram dan ganja 1,10 gram diboyong ke Mapolres Tapsel.

Pada Jum’at (9/12/2022) pukul 20:00. Personil Polres Tapsel di Polsub Sektor Simangambat menangkap seorang pengedar sabu-sabu.

Tersangka DPH ditangkap di Desa Simangambat Jae, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, atau tepatny di Simpang PMP Mandiri.

Dari tersangka diamankan 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu. Tersangka DPH mengakui bahwa sabu itu miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,00 gram diboyong ke Polsubsektor Simangambat guna proses lebih lanjut. (LL)